Pasuruan, Pedulirakyatnews.com - Polemik antara Yayasan Irsyadul Mubtadi’in dan Madin kembali memanas mediasi yang digelar di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, buntu.
Seperti kita ketahui sebelumnya, dua puluh warga (wali santri) Dusun Babatan Desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, dilaporkan pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in ke Polres Pasuruan dan digugat di PN Bangil.
Menurut keterangan Camat Purwosari, Munif Triatmoko, pada dasarnya tujuan daripada ini, tidak lain untuk damai atas konflik yang telah berlangsung selama ini.
Ketidakhadiran pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in membuat mediasi tersebut gagal untuk mencapai kesepakatan alias buntu.
“Ada informasi bahwa pihak Yayasan tidak hadir dengan alasan bahwa sudah ditangani oleh pengadilan, jadi biar diselesaikan di Pengadilan”, jelasnya. Jum’at, 07/02/2025
Munif juga menambahkan bahwa pihaknya tetap berusaha untuk membantu warga Dusun Babatan, untuk mencari solusi terbaik dalam penyelesaian masalah tersebut, imbuhnya.
Sementara dari Pihak Madin sendiri, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak Yayasan Irsyadul Mubtadi’in, dan ini sudah kesekian kalinya tidak mau hadir dalam proses mediasi, baik di Desa maupun Kecamatan.
“Akibat pelaporan dan gugatan dari pihak Yayasan ke Pengadilan Negeri Bangil, warga Dusun Babatan jadi gaduh, dan banyak warga menjadi stres karena tekanan psikisnya”, celetuk salah satu warga.
Sementara menurut Kuasa Hukum Madin dan wali santri, Cak Ahmad Soleh SH.MH, yang juga warga Desa Bakalan, merasa prihatin atas gugatan yang sudah dilakukan oleh pihak Yayasan ke Pengadilan, ini menyebabkan pertikaian antar keluarga, karena yang dilaporkan adalah ada keponakannya, ada Pakdenya, ini kan miris sekali.
Dalam gugatan tersebut sebetulnya tidak memenuhi unsur, tapi kalau warga digugat 1,94 Milyar, otomatis warga resah, gaduh dan bingung, hal ini juga menyebabkan konflik keluarga, karena yang dilaporkan adalah keluarganya sendiri, ada keponakannya, ada Pakdenya, ini kan miris sekali," jelasnya.
Kalau dulu ada bahasa bahwa terbentuknya Yayasan itu atas nama masyarakat, pertanyaannya sekarang masyarakat yang mana, apalagi bahwa yang melantik Yayasan tersebut adalah Pemerintah Desa, aturan yang mana, Pemerintah Desa melantik Yayasan.
“Dalam materi gugatan bahwasanya pembangunan TK di atas tanah GG atas dasar Musyawarah Desa, apa benar ada Musdes, kalau tidak ada, sama halnya kita ini diadu sama pemerintah desa dan masyarakat, saya minta kejelasan dan kebijakan dari Kepala Desa serta Ketua BPD”, ungkapnya.
Mashul salah satu perwakilan dari wali santri, juga menambahkan bahwa tuntutannya jelas, yaitu menginginkan kembalikan uang yang sudah diterima oleh Yayasan selama 1 tahun, dikembalikan ke Madin.
“Saya berharap Pemerintah Desa bisa bijak dan netral, lebih mementingkan kepentingan masyarakat dari pada golongan, saya tidak akan pernah takut untuk membela kepentingan masyarakat, dan tetap berjuang sehingga kasus ini bisa diselesaikan dengan baik," ujarnya
Selanjutnya Kades Bakalan, Ahmad Abdulloh menegaskan bahwa Pembangunan TK di atas tanah GG tidak melalui Musdes.
“Saya tegaskan bahwa pembangunan TK di atas tanah GG tidak melalui Musdes dan kami atas nama Pemerintah Desa akan berupaya semaksimal mungkin agar permasalahan di Dusun Babatan bisa selesai dengan baik dan bisa kondusif lagi seperti sediakala.
Dalam mediasi tersebut dihadiri oleh pihak Forkopimca Purwosari, pengurus Madin, Kuasa Hukum Madin, tokoh masyarakat, dan Wali santri Madin. (TH)