Ketua DPC Malang Pembela Umum Indonesia, Hertanto Budhi Prasetyo, S.S, S.H, M.H dan Tiamik saat di Pengadilan Negeri Malang. |
Malang - Dugaan intimidasi yang dialami, Tiamik seorang nenek dengan usia 65 tahun yang tinggal di wilayah Kecamatan Blimbing Kota Malang membuat dirinya menghela nafas yang sangat dalam.
Pasalnya, informasi yang di dapat awak media, perlakuan rentenir terhadap Tiamik hebohnya, mencuri perhatian warga sekitar.
Akibat tak kuasa membendung perlakuan dari rentenir tersebut, sang nenek meminta bantuan hukum kepada Advokat/Pengacara yang juga sebagai Ketua DPC Malang Organisasi Advokat Pembela Umum Indonesia (PUMI) Hertanto Budhi Prasetyo, S.S, S.H, M.H, agar dirinya mendapat keadilan dari apa yang menimpanya.
Kepada wartawan, Hertanto menjelaskan kalau Tiamik (klien) yang dibantu tersebut saat ini tidaklah memiliki hutang kepada sang rentenir tersebut. Selasa, (3/12/2024).
"Klien kami tidak memiliki hutang kepada rentenir itu, melainkan yang punya hutang adalah anaknya," ujarnya.
Maka dari itu, lanjutnya, yang mempunyai hutang kepada rentenir itu adalah anak dari Tiamik senilai Rp 20 Juta. Yang berbunga 10 persen setiap bulannya.
"Kata si rentenir yang punya hutang anak dari Ibu Tiamik senilai Rp 20 Juta, dan Ibu Tiamik tidak tahu soal pencairan uang itu. Melainkan dikasih tahu sama si rentenir pasca uang sudah dicairkan," imbuhnya.
Selain itu, Hertanto juga membeberkan kalau si rentenir menagih pokok beserta bunganya yang berjalan sudah 14 bulan kepada Tiamik.
"Saat ini si rentenir kami gugat di Pengadilan Negeri Malang, karena sudah merugikan klien kami," tambahnya.
Tidak begitu panjang lebar, Hertanto hanya mengatakan kalau permasalahan ini akan diungkap kebenarannya dalam pembuktian di persidangan. Apalagi ada beberapa point penting yang di duga kuat melanggar hukum yang sudah dilakukan si rentenir itu.
"Terdapat beberapa point dugaan kuat mengenai perbuatan melawan hukum si rentenir, selebihnya biar nanti dalam pembuktian akan kami ungkap data dan faktanya," tutupnya. (Ha)