Iklan VIP

Kamis, 06 Juni 2024, 08:22 WIB
Last Updated 2024-06-06T01:22:54Z

"SUJUT SUKUR"KADES TEMENGGUNGAN DIVONIS BEBAS,Prayuda : Kita Hormati Putusan Pengadilan

Probolinggo, Peduli Rakyat News.-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri  (PN) Kraksaan memvonis bebas Moch. Iqbal Ali Warsa, Kades Temenggungan Kecamatan Krejengan Kabupaten Probolinggo dalam persidangan putusan,rabu (05/6/2024). 

Kades Temenggungan, Kecamatan Krejengan Muhammad Iqbal Aliwarsa kini bebas dan lega "sujud syukur"atas sidang putus vonis tidak bersalah oleh pengadilan negeri Kraksaan dari perkara yang menyandungnya,diputus bebas kebenarannya oleh Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Dalam persidangan menindaklanjuti perkara nomor 77/Pid.B/2023/PN.Krs tentang kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian antara H. Fathur Rahman dengan Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kepala Desa Temenggungan Iqbal Ali Warsa.
Di sisi lain,penasehat hukum Pengacara PRAYUDHA.SH, yang menjadi penasehat hukum Mohammad Iqbal mengatakan,"kita hormati putusan pengadilan."kami sejak awal dan akhir hingga putusan vonis bebas ini membela mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa.kami bela demi menegakkan supremasi hukum dan haknya."disitulah tempat tugas kami" kami selaku penasehat hukum dari  terdakwa harus menghormati persidangan apapun putusannya, bersalah atau tidak."Alhamdulillah," klien kami bebas, artinya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.ujar pria yang akrab disapa Yudha.dan kami sangat bersyukur atas putusan tadi yang diambil para majelis hakim. Sebab hal itu sudah sesuai dengan kebenaran yang ada."terangnya ."

Sementara Mochammad Iqbal Ali Warsa yang ditemui usai persidangan mengungkapkan rasa syukurnya atas keadilan yang diterimanya. Alhamdulillah saat ini Pengadilan Negeri kraksaan sudah memberikan keputusan dimana amar putusannya telah kita saksikan dan dengar besama, mudah-mudahan apa yang menjadi putusan ini semua pihak bisa hormati dan terima kasih pada rekan-rekan media yang telah bekerjasama mengikuti proses persidangan ini."ujarnya." (Ms.al)