Isi kesepakatan warga dan print fotocopy untuk kebutuhan penerbitan SPPT. |
Pasuruan (Pedulirakyatnews.com) - Suksesnya pencapaian program tanah sistematis lengkap (PTSL) Desa Pungging Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Membuat masyarakat setempat merasa terbantu atas program pemerintah pusat yang melalui Kementrian ATR/BPN tersebut.
Kabar yang diterima pedulirakyatnews.com, PTSL Desa Pungging ini sudah mencapai tahap penyelesaian. Sehingga para pemohon sudah mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) karena manfaat program tersebut.
Namun warga setempat dibingungkan atas kabar burung yang menduga adanya pungli terhadap panitia PTSL tersebut.
Mendengar hal itu, awak media memastikan kebenaran tersebut dan menjumpai Ketua Panitia PTSL Desa Pungging di Sekretariatnya. Kamis (30/3/2023).
Kepada wartawan, Suyono mengatakan kalau PTSL yang di embannya sudah selesai. Kendati demikian mengingat sebagian bidang tanah pemohon yang sebelumnya dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) beratas namakan satu orang. Kini (diluar tugas PTSL) pihak panitia membantu warga untuk memisah nama tersebut sesuai bidangnya masing-masing.
"Atas instruksi BKD Kabupaten Pasuruan, diharuskan sertifikat yang sudah jadi memiliki SPPT dan dasar pembuatan SPPT itu adalah data sertifikat," terang dia.
Ditempat yang sama, Bendahara PTSL Desa Pungging, Suwarno menunjukan beberapa print fotocopy sertifikat dan tanda tangan kesepakatan para pemohon untuk memisah/menerbitkan SPPT sesuai atas nama pada sertifikat tersebut. Dengan kesepakatan para warga untuk memberi upah senilai 5 ribu setiap satu pemohon.
"Kami menjalankan semua ini atas kesepakatan warga, karena jika dihitung riwa-riwi sendiri warga akan menghabiskan ongkos lebih dari itu," sambungnya.
Sementara, berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, salah satu warga, Sulastri (38) mengaku tidak keberatan dengan adanya ongkos 5 ribu berdasar kesepakatan warga tersebut.
"Dengan uang segitu, dirugikan sih tidak, justru kami merasa terbantu," ujarnya. (Kur/Red).