NGAWI,- Peduli Rakyat news.-
Pada kesempatan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi yang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Madiun melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi mensosialisasikan perundangan-undangan tentang cukai dengan tema ‘Gempur Rokok Ilegal’.
Dalam memberikan pemahaman kepada seluruh warga masyarakat akan bahayanya peredaran rokok ilegal dan sangsinya,bertepatan memperingati hari santri nasional ,Pemkab Ngawi gelar kegiatan festival ngopi dan kirab santri yang diikuti ribuan santri- santri di Kabupaten Ngawi.Bertempat di utara Alun-Alun Ngawi,Sabtu (22/10/2022),turut hadir dalam kegiatan Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, ST, Wabub Ngawi Dwi Riyanto Jatmiko,Sekda Ngawi Moch.Shodig Triwidyanto, Wakapolres Ngawi, Dandim 0805 Ngawi,OPD Kabupaten Ngawi,perwakilan kantor Bea Cukai Madiun,serta tamu undangan.
"Dalam kegiatan sosialisasi sekaligus kirab santri ini saya berharap kepada seluruh masyarakat baik santri maupun ulama untuk sadar peraturan dan bekerjasama mengawasi peredaran rokok ilegal,untuk para ulama,kiyai sekarang sudah modern dapat ikut peran serta mensosialisasikan terkait perundang undangan cukai kepada seluruh santrinya,tandasnya Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono".
"Kepala Satpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto menyampaikan sosialisasi barang kena cukai ilegal dan mengupayakan pemberantasan peredaran rokok ilegal di masyarakat, melalui event-event yang melibatkan masyarakat luas, salah satunya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Ngawi dengan gelar kirab Hari Santri Nasional.
Mengajak semua elemen masyarakat dilingkup Kabupaten Ngawi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang mengacu pada ketentuan UU no. 39 Tahun 2007 tentang cukai.Baik santri, ulama maupun kiyai dalam kirab ini juga ikut peran gempur rokok ilegal, terangnya".
Terkait dua ciri rokok ilegal yaitu rokok polos tanpa ada pita cukai serta rokok palsu dengan menggunakan pita cukai daur ulang, siapa saja yang bertindak sebagai pengepul pita cukai rokok bekas termasuk pelanggaran dan dikenakan sanksi.(dik )