NGAWI,- Peduli Rakyat News.- TPT adalah suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil.
Fungsi utama dari kontruksi penahan tanah adalah menahan tanah yang berada dibelakangnya dari bahaya longsor.
Pemerintah Desa Soco merealisasikan pembangunan TPT (tembok penahan tanah) jalan bertempat di dusun Gondanglegi,Rt 06,Desa Soco,Kecamatan Jogorogo,Kabupaten Ngawi,besar Volume 340 M,menggunakan anggaran sebanyak Rp150.000.000,adapun sumber dana tersebut dari BK Sarpras Tahun 2022,yang dikerjakan secara swakelola dan di awasi langsung oleh TPK dan Kepala Desa Soco.
"Semoga dengan dibangunya TPT dapat bermanfaat bagi masyarakat yang melewati,untuk tenaga teknis atau tenaga tukang bangunan berasal dari warga setempat, guna untuk mengurangi pengangguran di kampung tersebut dan juga supaya perekonomiannya juga ikut terangkat. Dan menciptakan masyarakat yang sejahtera,terangnya Sumadi Kades Soco".
TPT tersebut juga memiliki fungsi sebagai penunjang jalan lingkungan yang berada diatasnya agar tidak amblas sewaktu-waktu hujan. Terlebih lagi jalan lingkungan tersebut memiliki fungsi yang sangat vital bagi warga sekitar dalam menjalani aktivitas sehari-hari.(Adv / did)