Iklan VIP

Kamis, 14 April 2022, 14:40 WIB
Last Updated 2022-04-14T07:40:39Z

Dapat Napas Lega, Pelaku Pencuri Accu Direstorative Justice Kejari Jembrana

 
Jembrana, Peduli Rakyat News - setelah melalui proses yang panjang, akhirnya kejaksaan negeri Jembrana menghentikan penuntutan tersangka Dwi Antara melalui Restorative Justice oleh Kejari Jembrana, tersangka pencurian aki yang sempat diamankan Polisi diawal Februari 2022 lalu.

Selain pihak Kejaksaan Negeri Jembrana, acara Restorative Justice tampak dihadiri keluarga tersangka dan pihak dari korban 

Kini tersangka dapat bernafas lega, lantaran Kejari Jembrana membatalkan tuntutannya, tersangka dinyatakan tak diproses hukum setelah upaya penghentian penuntutan tersangka melalui Restorative Justice (RJ) dari Kejari Jembrana disetujui Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) Kejagung RI, Selasa (13/4) kemarin.

"Sebelumnya, Kedua belah pihak sudah berdamai. Sebelum permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan kepada Kejaksaan Agung. "jelas Kasi Pidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono saat gelar pelaksanaan Restorative Justice dihalaman belakang kantor kejaksaan negeri Jembrana, Rabu (14/4) sore.

"Kejari sudah melakukan upaya mediasi dan upaya perdamaian antara tersangka dan korban, dengan menghadirkan pihak Desa maupun Adat" pungkasnya.

"Dari perkara ini, Korban sudah memaafkan dan membuat surat pernyataan berdamai dan untuk tersangka sendiri juga berjanji tidak mengulangi lagi. "ungkapnya.

Tampak tersangka bersimpuh sujud didepan korban dengan tatapan dan nada penuh penyesalan serta meminta maaf kepada korban atas segala kekhilafan tersangka, hal itu tentunya direspon dengan baik oleh keluarga dan korban.

Restorative Justice dapat dilaksanakan setelah Kajari Jembrana mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas dasar persetujuan dimaksud. Saat ini tersangka dapat bernapas lega setelah dinyatakan bebas oleh pihak Kejari Jembrana dengan ditandai pelepasan baju tahanan.

(Agus)