Buleleng, Peduli Rakyat News - Terobsesi ingin menang taruhan judi online, seorang perempuan muda bernama Ni Putu Ari Susanti, nekat menggelapkan uang ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja.
Akibat ulahnya, kini sales atau kanvaser 32 tahun asal Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada tersebut ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumerjaya dalam keterangan tertulis Kamis (30/12/2021) menerangkan, yang bersangkutan bekerja di sebuah perusahaan Telekomunikasi PT Komunika Mitra Perkasa. Ia ditangkap, karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 638 juta untuk judi online dan berfoya foya.
"Di perusahaan Susanti ini bukan sales sembarangan. Diduga yang membuat dirinya kerap taruhan judi online. karena banyak menangani langganan besar," ujar Sumerjaya.
Disebutkan, terungkapnya kasus dan penangkapan pelaku, berawal dari laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan perusahaan. Dalam laporannya, bahwa terjadi penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh salah satu karyawannya.
Setelah meregistrasi laporan tersebut dengan nomor LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng/Polda Bali tertanggal 15 Desember 2021. Kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana, pelakunya adalah kariawan perusahaan (Putu Ari Susanti-red).
"Modus Susanti menggelapkan uang perusahaan dengan cara mendatangi langsung server atau langganan pulsa yang berada di wilayah Buleleng," bebernya.
Saat itu terduga pelaku meminta pihak langganan pulsa untuk menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening salah satu bank swasta milik suaminya atas nama Putu Edi Guna Susila. Permintaan pembayaran pertama dilakukan pada Sabtu (11/12/2021) sebesar Rp 300 juta dan kedua hari Senin ( 13/12) Rp 338 juta.
"Uang itu tidak disetorkan ke perusahaan. Namun sebagian telah digunakan untuk bermain judi online. Sejumlah uang ditarik tunai oleh Susanti bersama suaminya," ujar Sumarjaya.
Selain sisa uang Rp 115 juta yang disita, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM dan Buku tabungan atas nama Putu Guna Dedi Susilawan. Serta satu unit handpone dan ATM atas nama pelaku.
"Pelaku Susanti disangkakan Pasal 372 Undang undang hukum pidana ancaman hukumanya 4 tahun dan denda sebesar Rp 900, atau junto Pasal 374 KUHP hukuman paling lama 5 tahun kurungan pejara," jelas Sumarjaya menutup.
(Agus/Sn)