Denpasar - Peduli Rakyat News,
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh jaksa gadungan Setiadje Munawar (57) masuk agenda sidang. Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, terungkap bahwa terdakwa Stiadje mengaku lulusan S1 kedokteran dan S2 hukum.
"Terdakwa menyatakan dirinya bukanlah sebagai seorang jaksa melainkan tenaga pengajar," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negei Denpasar Putu Eka Suyantha, Jumat (31/12/2021).
Meski membantah, namum terdakwa Stiadje dikenal sebagi jaksa bukan pengajar. Karena ia sempat mengaku bisa menyelesaikan perkara terhadap korban yang terbelit masalah hukum dengan biaya Rp 256 juta. Demikian pula juga pernah menggunakan surat jalan saat pemberlakuan PPKM dari Kejaksaan RI atas namanya sendiri.
"Setelah pemeriksaan terdakwa selesai, untuk sidang selanjutnya pekan depan diagendakan pembacaan tuntutan," jelas Suyantha, yang juga JPU dalam sidang itu.
Terungkap kasus ini dari tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang menangkap Stiadje karena melakukan penipuan terhadap seorang perempuan hingga merugi ratusan juta rupiah. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus sebagai jaksa. Usai ditangkap, diserahkan ke Polresta Denpasar.
"Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih dua bulan akhirnya berkas tersangka dilimpahkan penyidik Polresta Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar," ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto.
Untuk meyakinkan korban, tersangka yang tinggal di Jakarta ini datang ke Bali dengan mengendarai mobil lengkap dengan surat tugas dari institusi Kejaksaan Agung RI dan pimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen. Tersangka bertemu dengan korban seorang perempuan bernama Lina Rosita Irawan.
"Karena mengetahui tersangka seorang jaksa, korban pun menceritakan masalah hukum perdata yang dialaminya," katanya.
Saat itu tersangka menunjukan surat keterangan perjalanan, tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan. Mengetahui hal itu korban semakin percaya dan teperdaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga berjumlah lebih dari Rp250 juta.
"Selama proses penyelidikan berlangsung korban penipuan jaksa abal abal ini baru terungkap satu. Namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain," tandasnya.
Diminta kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang memgatasnamakan kejaksaan, utamanya meminta bantuan dalam mengurus masalah hukum yang dialami terlebih ada syrat meminta imbalan sejumlah uang.
"Kalau ada masyarakat yang menemukan hal ini agar cepat melaporkan ke Kejakasaan atau kantor Polisi terdekat," tutupnya.
(Agus/Sn)