Jembrana, Peduli Rakyat News - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan dua tersangka korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Taman Sari, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana-Bali dengan Kerugian akibat penyelewengan dana tersebut mencapai Ratusan juta Rupiah.
Dua tersangka yang ditahan adalah berinisial DMK serta IGW yang merupakan ketua LPD, dan IGW adalah bendahara, Keduanya ditahan usai menjalani berbagai tahap pemeriksaan, Selasa (21/12) Siang.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana yakni membuat laporan keuangan tidak jelas, dan selisih bunga kredit yang tidak dilaporkan sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Ratusan juta rupiah.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari selama proses pemeriksaan hingga diajukan ke persidangan," jelas Kapala seksi pidana khusus, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, SH.
Dalam kasus ini sudah ada pengembalian kerugian negara dari kedua tersangka. Namun nilainya masih belum dipastikan.
"Sudah ada, tapi nilanya kita infokan lebih lanjut," tuturnya.
Sementara itu, Kapala Seksi Intelijen Kejari Jembrana Wuryanto. SH., MH., Mengatakan, Giat penahanan tersangka inisial DMK dan IGW sebelum dilakukannya proses Tahap 2 (penyerahan tersangka dan Barang Bukti) oleh tim jaksa selaku Penyidik perkara Tindak Pidana Korupsi LPD Taman Sari, pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, rencana esok hari pihak kejaksaan negeri Jembrana akan melakukan pemeriksaan tahap dua.
(Agus)