Peduli rakyat news,
Jembrana - Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. menggelar Press Release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu I Ketut Suartawan, S.H., Minggu (12/12)
Kapolres Jembrana menjelaskan, berdasarkan 3 (tiga) LP yang berbeda namun pelakunya sama, pada tanggal 5 Desember 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit kamera Canon DSLR EOS 4000 D warna hitam beserta chargernya, uang Rp. 50 ribu, satu dus mie instan, satu buah kapak DKC, dan satu buah pisau kecil.
Dihari yang sama, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit Samsung galaxy Tab A warna hitam. Dan pada tanggal 11 Desember 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy No Pol DK 4954 ZG beserta kunci kontak.
Dilanjut Kapolres, setelah menerima laporan dari Adam Iskandar Bunga, S.T. selaku Kepala Sekolah SMKN 5 Negara perihal telah kehilangan barang inventaris sekolah berupa 1 (satu) unit Samsung galaxy Tab A warna hitam pada tanggal 11 Desember 2021. Atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M. Reza Pranata, S.I.K., M.H., Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu I Gede Alit Darmana, S.H. melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku adalah pria berinisial GA (19) Pelajar Asal Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian pada hari Sabtu, tanggal 11 Desember 2021, sekira pukul 09.00 Wita melakukan penangkapan terhadap GA bertempat di depan toko yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana karena pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur.
Kemudian dilakukan pengembangan dan saudara GA juga mengakui telah mengambil 1 (satu) unit kamera Canon DSLR EOS 4000 D warna hitam beserta chargernya, uang sejumlah Rp. 50 ribu, 1 dus mie instan, 1 buak kapak DKC, dan 1 buah pisau kecil yang bertempat di Kantor Sekretariat Pramuka Kwarcab Jembrana yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, No. 25, Kel. Dauhwaru, Kec./Kab. Jembrana. kemudian 1 (satu) unit Samsung galaxy Tab A warna hitam di Ruang tunggu tamu SMKN 5 Negara yang beralamat di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Pekutatan, Kec. Pekutatan, Kab. Jembrana, serta mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy NO POL DK 4954 ZG Noka : MH1JM0113MK320742, Nosin : JM01E1319882 beserta kunci kontaknya yang beralamat di Jl. Sudirman, No. 5, Lingkungan Satria, Kel. Pendem, Kec./Kab. Jembrana.
Kapolres Jembrana mengungkapkan atas kejadian tersebut Kantor Sekretariat Pramuka Kwarcab Jembrana mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000, kemudian SMKN 5 Negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.226.560, dan korban pemilik motor Scoopy atas nama I GEDE SURATAMA mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta.
"Dengan kejadian tersebut pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. Untuk rencana tindak lanjutnya akan dilakukan pengembangan di TKP lain, dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang berinisial L (DPO)," pungkas Kapolres.
(Agus)