Iklan VIP

Senin, 13 Desember 2021, 23:29 WIB
Last Updated 2021-12-13T16:29:14Z

Antisipasi Perayaan Nataru, Kapolres Jembrana Ajak Anggota Untuk Terapkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021

Peduli rakyat news,
Jembrana, Memasuki minggu kedua menjelang perayaan Natal dan tahun Baru 2022 telah diterbitkan Inmendagri No. 66 Tahun 2021 berkaitan dengan penanganan Covid-19. Jelang perayaan Nataru agar anggota memahami dan dapat melaksanakan/mensosialisasikannya secara humanis kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K. kepada anggota jajaran Polres Jembrana dalam apel jam pimpinan di halaman depan Mapolres Jembrana, Senin (13/12) pagi.

Kapolres Jembrana mengatakan, ada enam diktum yang ada dalam instruksi tersebut agar seluruh personil dapat mengetahuinya dan secara garis besar Instruksi Mendagri No. 66 ini diantaranya yang pertama berkaitan dengan penanganan Covid-19 yang ditekankan bagaimana kita untuk mengaktifkan kembali satuan tugas yang ada di masing-masing Desa, Kecamatan, Kabupaten maupun Provinsi, agar Kasat Bimas bersama para relawan dan Bhabinkamtibmas mengaktifkan kembali Satgas-Satgas yang ada.

Kemudian yang kedua, berkaitan dengan koordinasi-koordinasi dengan Forkopimda yang ada di kewilayahan, agar masing-masing Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Perangkat Desa yang ada di wilayah kerjanya dalam penanggulangan/percepatan penanganan Covid-19 menjelang Natal dan tahun baru.

ketiga, berkaitan dengan mobilitas-mobilitas perjalanan dalam negeri yang diatur dalam Inmendagri No. 66 Th 2021 diwajibkan setiap masyarakat sudah vaksin sempai tahap kedua, tidak ada yang masih menggunakan vaksin tahap pertama khususnya bagi pelaku perjalanan, kemudian dalam kegiatan keagamaan yang diatur dalam Permendagri 50% dari kapasitas setiap kegiatan yang diselenggarakan agar ini terus disosialisasikan dalam perayaan Natal dan tahun baru.

"Pada tempat-tempat perbelanjaan tempat-tempat wisata ada aturan-aturan yang diberlakukan seperti kapasitas pengunjung dari kegiatan tersebut, dan dalam kegiatan aplikasi PeduliLindungi agar digunakan, dan terus diingatkan kepada pemilik-pemilik toko, tempat-tempat perbelanjaan, tempat-tempat areal pabrik, alun-alun atau tempat-tempat yang berpotensi berkumpulnya masyarakat tidak diperbolehkan, dan alun-alun wajib untuk ditutup," kata Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, untuk Operasi Lilin Agung baik anggota yang dilibatkan maupun yang tidak dilibatkan agar semuanya all out dalam pelaksanaannya, terutama kegitan di Pelabuhan Gilimanuk tetap diantisipasi.

"Kehadiran anggota dilapangan diharpakan bisa dirasakan oleh masyarakat, program Patroli Rahayu terus dilaksanakan dan tingkatkan agar memiliki kesan yang lebih dan berbeda dari pada patroli rutin biasa dalam kehadiran kita di masyarakat. Kita harus biasakan bertindak benar, bukan membenarkan yang biasa dilakukan, laksanakan kegiatan patroli yang baik sesuai dengan juklak dan juknis yang ada, serta sesuai SOP yang benar," jelas Kapolres.

"Mari kita semua baca kembali aturan yang ada, dan yang belum dipahami untuk setiap pagi disampaikan di masing-masimg fungsi. Untuk Kasi Hukum cek kembli aturan-aturan  hukum untuk bisa meresume apa isi peraturan dan disampaikan inti sari yang harus disampaikan pimpinan kepada personil, dipraktekkan dan disimulasikan sesuai prosedur," pungkasnya.

(Agus)