Peduli Rakyat News | Jember,- Tindak pidana peserubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur telah di ungkap Unit Reskrim Polsek Sukorambi , sabtu (02/10/2021)
Pencabulan yang di lakukan atas nama Fajar ( 20 ) alamat Dusun Curahdami RT 001. RW 006.Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember, pekerjaan wiraswasta , terhadap korban Bunga (13) nama samaran.
Kronologis kejadian, Pada hari senen (09/08/2021)jam 16.00 WIb, terlapor menjemput korban dari gang rumah nya dengan mengendarai sepeda motor honda CB 150 R warna putih merah dan bervelg warna biru dengan NOPOL : P 3849 HJ.
Selanjut nya terlapor dan korban berboncengan untuk jalan jalan hingga jam 20.45 WIB. Lalu kedua nya berhenti dan nongkrong di areal lapangan belakang Puskesmas Sukorambi dengan memarkir sepeda motor nya di bawah pohon kersen.
Kemudian terlapor mengajak korban berjalan kaki k arah utara lapangan, dan sesampai nya di jalan setapak, karena situasi sepi dan gelap, akhir nya timbul niat dari terlapor untuk melakukan perbuatan mesum.
Selanjut nya pada jam 22.00WIB terlapor mengajak pulang korban ke rumah terlapor, dan di dalam rumah tersebut tepat nya di dalam kamar tidur terlapor, terlapor dan korban mengulangi lagi perbuatan mesum selayak nya pasangan suami istri.
Setelah terlapor puas dengan perbuatan nya, terlapir mengantar kan pulang korban dengan menurunkan ny di depan gang rumah nya.
Mengetahui kejadian tersebut, ibu korban tidak bisa menerima dan langsung melaporkan ke pihak beewajib. Dan laporan langsung di terima dan du tangani oleh Unit Reskrim Polsek Sukorambi. Dengan melakukan lidik dan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta melakukan penangkapan terhadap Fajar.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 81ayat (1) ,ayat (2) , dan pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahab ke dua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Peelindungan Anak. (Een)