Peduli Rakyat News | Jembrana,- Banyak sekali istilah-istilah yang berkaitan dengan hukum yang sering terdengar ditelinga kalangan masyarakat. Namun, belum tentu semua masyarakat mengatahui apa arti istilah yang mereka dengar tersebut.
Dari sejumlah istilah salah satu nya yang sering didengar dari kejaksaan dan kepolisian yakni P-21, Siapa sangka P-21 tidaklah sesingkat ucapannya, ada arti dibalik istilah P21.
Lantas, apa P-21 itu?
P-21 adalah salah satu kode administrasi di kejaksaan dalam suatu penanganan perkara.
Seperti yang dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfi Trimariono, SH, saat di konfirmasi awak media Peduli Rakyat News, diruang kerjanya, Selasa (12/10/2021).
Pria yang kerap kali menangani perkara pidana umum ini menjelaskan, ada banyak kode persuratan atau istilah yang ada di kejaksaan.
Ia menjelaskan dimana untuk kode P-21 sendiri, merupakan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Kasi Pidum juga menjelaskan yang dimaksud hasil penyidikan sudah lengkap di sini, merupakan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam suatu penanganan perkara tindak pidana baik dalam perkara Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus.
Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka penyidik segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan atau lebih dikenal dengan istilah tahap 2.
"Lengkap dalam hal ini adalan hasil penyidikan sudah terpenuhi syarat formil dan materiilnya" jelasnya.
"Setelah pihak Kejaksaan menerima tahap 2 dari penyidik maka Jaksa segera membuat Surat Dakwaan atau yang dikenal dengan P-29" tambah Kasi Pidum
Setelah tahap dua, pihak Kejaksaan akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Negeri, untuk segera dilakukan persidangan.
"Setelah di limpahkan ke Pengadilan Negeri, maka pelaku tindak pidana disebut sebagai seorang terdakwa," paparnya.(Agus)