Peduli Rakyat News | Jember,- Pendampingan oleh Ketua LBH PETA Jember atas peneraan kuasa yang menimpa Suwito Aji warga Jambe Arum Puger .
Atas praduga perbuatan melawan Hukum yang di lakukan oleh RR yang telah melakukan penguasaan lahan tanpa hak.
Safa Ismail ,SH selaku Ketua LBH PETA sudah memberikan somasi untuk dapat nya di adakan mediasi , namun hingga surat somasi ke dua tidak ada tanggapan,dalam mediasi ini yang di gelar di balai Desa Balung Kulon .
Yang di hadiri 3 pilar .
Yang mna pihak RR tidak hadir, " jelas nya.
Lanjut Safa , " sehingga kami melakukan analisa bedah kasus serta melihat data yang di miliki Suwiti Aji .
Sehingga kami melakukan pengaduan dan pelaporan kepada Kapolres Jember,
Dengan nomor laporan : B/ 38/11/2021.
Reskrim tanggal 16 februari 2021.
Dan proses penyelidikan sudah di lakukan , namun pihak pelapor tidak menghadiri panggilan.
Dan pada tanggal 29/09/2021 pada hari rabo, pihak RR melakukan gugatan secara Perdata di Pengadilan Negeri ( PN) Jember.
Dengan nomor perkara 86/Pdt .G/2021/ PN
Yang melalui kuasa hukum nya.
Menerima tentang pemberitahuan ini, Ketua LBH malah nampak tenang saja, justru ini yang Kami tunggu, " tegas Safa ( panggilan akrab ketua LBH ).
Yang perlu di ketahui oleh publik tentang Dasar Dasar Hukum Kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di petok D no. 2 Blok 016 kelas D 11
Persil 50, luas 381m2
Yang berada di RT 002 RW 011
Krajan Tengah Balung Kulon Kecamtan Balung Jember
BERDASARKAN 1. buku tanah Leter C atas nama RVO/ B.UMBRIK.
2.pada tanggal 11 Desember 1987 berdasarkan surat pernyataan Hibah dari B.UMBRIK kepada KAMAH (anak kandung B.Umbrik)
3. Akta Hibah no. 182/Balung/2002 dari KAMAH kepada SUWITO AJI
4. sertifikat Hak MiLIK no. 1289 atas nama SUWITO AJI
berdasarkan data- data tersebut diatas maka kami menilai bahwa dengan adanya Sertifikat Hak Milik atas nama Suwito Aji kepemilikan tanah dan bangunan seperti yang tertera diayas adalah SAH dan Mutlak.sebagaimana diatur dalam UUPA bahwa sertifikat.Hak Milik adalah bukti terkuat atas kepemilikan tanah.
Selain itu adanya R.R dan S.W menempati tanah dan rumah tersebut adalah sewa menyewa yang bukti itu diperkuat oleh surat perjanjian tertanggal 20 Agustus 2016 yg di tandatangani oleh S.W dan diketahui oleh kepala desa balung kulon saat itu yaitu SYAIFUL HADI serta dipertegas lagi dengan adanya surat pemberitahuan no. 140/132/35.09.10.2004/2020 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember pada tanggal 06 Juli 2020 dimana disebutkan dalam salah satu pointnya bahwa menegaskan jika R.R. menempati rumah tersebut berdasarkan sewa menyewa, dan ditegaskan lagi pada tahun 2019 di desa Balung Kulon tidak ada program PTSL seperti yang menjadikan dasar pengajuan oleh R.R ke BPN
Menanggapi sidang pertama pada hari Rabu tanggal 5 oktober 2021 di Pengadilan Negeri Jember, saya hadir dalam rangka melihat dan memantau, kami belum menentukan Kuasa Hukum dari Advokad, tapi mencoba membuat kuasa dari keluarga, karena syarat2 untuk kuasa insidentil belum dipenuhi maka majelis hakim menolaknya dan diperintahkan untuk segera melengkapinya.
Namun Kami selaku Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH PETA) tentunya akan memberikan pendampingan pada mediasi yang akan datang dan menunjuk seorang Advokad untuk membantu dalam beracara di Pengadilan.
Perlu dipertegas lagi bahwa R.R selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu BUDI HARIYANTO,SH
dan yang menjadi tergugat adalah SUWITO AJI,
turut tergugat 1, BPN
turut tergugat 2. Kades Balung Kulon yang dalam hal ini di hadiri oleh PJ. Kades yaitu ABDUL KIROM, S.Sos.
mengapa ini perlu disampaikan dipublik karena jangan sampai diplesetkan bahwa yang dilaporkan adalah Mantan Kades Balung kulon yaitu SYAIFUL HADI, beliau hadir di pengadilan adalah sebagai saksi dari kami Suwito Aji bukan sbg pihak yang dilaporkan seperti diberitakan.
Harapan saya selaku Pendamping dari Suwito Aji, semoga Pengadilan Negeri Jember dalam hal ini Majelis Hakim yang.menangani permasalahan ini diberikan kesehatan dan kekuatan lahir bathin agar mampu membuat keputusan yang seadil adilnya..
kembalikam HAK rakyat atau masyarakat, tegas Ketua LBH PETA menutup pembicaraan. Een