Iklan VIP

Jumat, 08 Oktober 2021, 09:13 WIB
Last Updated 2021-10-08T02:13:00Z
Jember

Fragmen Baru Atas Pengaduan Permasalahan Suwito Aji

 


Peduli Rakyat News| Jember,- Bermula dari permasalahan Suwito Aji warga Jambe Arum Puger atas dugaan perbuatan melawan Hukum yang di lakukan oleh R.R.

Yang telah melakukan penguasaan lahan tanpa HAK,maka kami LBH PETA menerima kuasa pendampingan atas permasalahan SUWITO AJI.

Pihak kami mencoba memberikan surat somasi untuk dapat nya di adakan mediasi,namun hingga di turunkan suarat somasi ke dua,sedikit pun tidak ada tanggapan.

Forum mediasi di lakukan di balai Desa Balung Kulon yang di hadiri juga oleh 3 pilar juga pihak R.R yang ternyata tidak bisa hadir.

Akhir nya pihak kami melakukan analisa bedah kasus dan lebih memperdalam data yang di miliki Suwito Aji.

Tindakan selanjut nya yang kami ambil yaitu,melakukan pengaduan dan pelaporan kepada Kapolres Jember dengan nomor Lapor 1B/38/11/2021/ Reskrim tanggal 16 Februari 2021.

Maka ditindak lanjut kan proses penyelidikan yang sudah di lakukan,akan tetapi pihak terlapor tidak menghadiri panggilan.

Dan pada tanggal 29 September 2021 hari Rabu,pihak dari R.R melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Jember dengan nomer perkara 86/Pdt.G/2021/PN.J mr melalui kuasa hukum nya.

Setelah menerima pemberitahuan dari Suwito Aji,tentang Gugatan tersebut Safa Ismail,SH selaku kuasa pendamping menanggapi dengan tenang saja.

Justru hal ini yang kami tunggu tegas Bang Safa begitu sapaan akrab beliau.

Atas dasar it semua akan semakin memperjelas dan gamblang,pihak publik perlu mengetahui bahwa dasar hukum kepemilikan tanah dan bangunan yang ada di petok D no 2 Blok 016 Kelas D.11 Persil 50,luas 381m2 yang berada di RT 002 RW 011 Krajan Tengah Balung Kulon Kecamatan Balung Jember berdasar kan:

1.buku tanah leter c atas nama RVO/B UMBRIK.

2.pada tanggal 11 Desember 1987 berdasarkan surat pernyataan Hibah dari B.UMBRIK kepada KAMAH(anak kandung B.UMBRIK)

3.Akta Hibah no.128/Balung/2002 dari KAMAH kepada SUWiTO AJI.

4.sertifikat hak milik no.1289 atas nama SUWITO AJI.

Dari data data tersebut di atas maka kami menilai bahwa dengan ada nya sertifikat Hak Milik atas nama SUWITO AJI kepemilikan tanah dan bangunan seperti yang tertera di atas adalah SAH dan MUTLAK,sebagai mana telah di atur dalam UUPA bahwa sertifikat Hak Milik adalah bukti terkuat atas kepemilikan tanah.

Tanah dan rumah yang di tempati R.R dan SW tersebut adalah sewa menyewa dengan di perkuat ada nya bukti surat perjanjian teetanggal 20 Agustus 2016 yang di tanda tangani oleh SW dan diketahui oleh kepala desa balung kulon saat itu yaitu SYAIFUL HADI serta di pertegas lagi dengan adanya surat pemberitahuan no.140/132/35.09.10.2004/2020 yang di tujukan kepada kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember pada tanggal 06 Juli 2020 .yang salah satu point' nya menegas kan jika R.R menempati rumah tersebut berdasarkan sewa menyewa.

Di tegas kan lagi pada tahun 2019 di desa Balung Kulon,tidak ada program PTSL seperti yang di jadikan dasar pengajuan oleh R.R ke BPN .

Menanggapi sidang pertama pada hari Rabu tanggal 5 Oktober 2021 di pengadilan Negeri Jember .


Kehadiran saya untuk melihat dan memantau,kami belum menentukan Kuasa Hukum dan Advokad,tapi mencoba membuat kuasa dari keluarga,karena syarat untuk kuasa Insidentil belum di penuhi maka majelis hukum menolak nya dan di peruntah kan segera melengkapinya.

Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (PETA) menunjuk seorang Advokad untuk membantu dalam beracara di pengadilan.

Di tegaskan lagi bahwa R.R selaku penggugat di wakili oleh kuasa hukum nya yaitu BUDI HARIYANTO,SH.

Dan yang menjadi tergugat adalah SUWITO AJI,turut tergugat:

1.BPN

Turut tergugat 2.

Kades Balung Kulon yang dalam hal ini di hadiri oleh PJ.Kades yaitu ABDUL KIROM,s,sos.

Publik perlu menyampaikan agar tidak terjadi,"plesetan" bahwa yang di laporkan adalah Mantan Kades Balung Kulon,yaitu SYAIFUL HADI,beliau hadir di pengadilan karena beliau hanya sebagai pihak saksi dari kami SUWITO AJI bukan sebagai pihak yang di lapor kan seperti yang di beritakan.


Harapan saya selaku pendamping dari SUWITO AJI semoga pengadilan Negeri Jember dalam hal ini Majelis Hakim yang menangani permasalahan ini di beri kan kesehatan dan jekuatan lahir bhatin agar mampu membuat keputusan yang seadil adil nya.


Kembalikan Hak Rakyat atau Masyarakat Tegas Ketua LBH PETA menutup pembicaraan. (valen)