Peduli Rakyat News | Jakarta,- Tim penyidik Bareskrim Polri mengamankan 4 tersangka berinisial CR (25), NT (38), YH (42), dan SA (26) di beberapa wilayah DKI Jakarta. Para tersangka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sebuah perusahaan Korsel karena diduga telah melakukan penipuan sebesar 5 juta USD (84,2 milyar rupiah). "Modus operandi BEC adalah dengan meretas email korban dan mintra dagang korban," ungkap Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Jumat, (01/10) kemarin.
Brigjen Pol Rusdi mengatakan para pelaku mengirimkan email palsu kepada korban yang berisi pemberitahuan rekening baru yang mengatasnamakan mitra dagang korban. "Korban tidak hanya berasal dari Indonesia namun juga dari negara lain seperti USA, Afsel, Jepang dan beberapa negara lainnya," katanya.
Untuk Barang bukti yang diamankan adalah akta pendirian perusahaan, buku rekening, kartu ATM, bukti transaksi, cap palsu perusahaan dan uang senilai Rp 29 milyar. Dan untuk tersangka didakwa melanggar pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU ITE dan pasal 3, pasal 5 UU TPPU, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda Rp 20 milyar.
"Kita himbau kepada masyarakat agar selalu melakukan cek dan re-chek sebelum transfer, apalagi dengan jumlah yang besar," pesannya. (Agus)