Pesuli Rakyat News | Jember,- Pria berinisial Ms (34) , edarkan uang palsu asal desa KedungRejo, Kecamatan Muncar Banyuwangi di ciduk team Resmob Timur Polres Jember.
Tersangka di tangkap, setelah membeli HP di Wilayah Jember Timur dengan uang palsu.
Pengakuan tersangka , sudah beraksi selama 3 bulan. Dan uang palsu tersebut di belanjakan di pasar dan toko sekitara sempolan, " kata Kanit Resmob Timur Aipda H Ahmad Yani, selasa (21/09/2021)
Menurut nya penangkapan tersangka berdasar kan, laporan warga yang resah, dengan peredaran uang palsu di Wilayah Jember Timur.
Setelah di lakukan penyelidikan, sabtu (18/09/2021) sekitar pukul 01.00 Wib, kemudian anggota mengamankan tersangka di pertigaan ojek Sempolan, " terang nya.
Serta di ketemukan barang bukti, 17 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribuan. Pengakuan tersangka ,uang asli di tukar dengan uang palsu dua kali lipat.
Tersangka juga mengaku , sudah enam kali melakukan transaksi penukaran uang palsu melalui WA, " ungkap nya.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti uang pecahan 50 ribuan, HP dan kendaran sepeda motor. Saat ini tersangka masih di lakukan proses lebih lanjut.
Tersangka di jerat pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) UU no.7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 378 KUHP, " pungkas nya. (Een)