Peduli Rakyat News | Klungkung,- Pengadilan Negeri Semarapura Jumat (24/09/2021) pagi melaksanakan eksekusi dua bidang tanah pertanian yang terletak di Desa Klumpu Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung - Bali, antara pemohon eksekusi I Nyoman Satub melawan termohon I Gede Munil.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura dipimpin Ketua Panitera Pengadilan Negeri Semarapura.
Sementara untuk pengamanan jalannya proses eksekusi dilaksanakan oleh gabungan dari Polsek Nusa Penida yang dipimpin oleh Kapolsek Nusa Penida AKP I Gede Sukadana,S.H. bersinergi dengan Polres Klungkung yang dipimpin oleh Kompol I Gede Made Surya Atmaja P. S.Sos., M.H.
Pelaksanaan eksekusi tersebut diawali dengan pelaksanaan apel dan APP yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Klungkung. Setelah selesai pelaksanaan Apel Personil gabungan menempati titik titik objek yang akan dilaksanakan pengamanan.
Ketua Panitera Pengadilan Semarapura dan tim membacakan putusan dilokasi tanah sengketa tanpa dihadiri oleh termohon
Kapolsek Nusa Penida mengatakan, Para personil gabungan sudah melakukan pengamanan dengan baik, Sehingga eksekusi lahan berlangsung lancar tanpa halangan, kata Kapolsek. (Agus)