Peeeduli Rakyat News | Banyuwangi,– Polresta Banyuwangi Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polresta Banyuwangi didampingi Polsek Songgon, tertibkan 3 tambang ilegal yang tetap nekat beropersi di Kecamatan Songgon, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (14-09-2021).
Kapolsek Songgon Iptu Eko Darmawan saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pendampingan yang dilakukan Polsek Songgon saat Pidsus Polresta Banyuwangi turun di wilayah hukumnya guna menertibkan tambang galian C ilegal.
“Operasi yang dilaksanakan Pidsus Polresta Banyuwangi mulai pukul satu siang hingga jam tiga sore,“ jawab Kapolsek Songgon.
Masih Iptu Eko Darmawan, ada pun tambang galian C atau tambang pasir ilegal yang ditertibkan yakni milik IN lokasi di Dusun Krajan, Desa Bedewang, kedua milik ASR lokasi di Dusun Arjosari, Desa Bedewang, dan ketiga milik Pokmas Minak Bedewang berinisial SM Dusun Krajan, Desa Bedewang.
“Dari tiga lokasi di desa yang sama dan milik orang berbeda beda, semuanya ada di Desa Bedewang,“ jelas Eko darmawan.
Penertiban tambang galian C ilegal ini, dilakukan seiring dengan munculnya keluhan masyarakat atas aktifitas tambang galian C yang membuat tersumbat saluran irigasi serta kotornya pengairan sawah milik masyarakat. Dalam penertiban ini, Unit Pidsus Polresta Banyuwangi didamping 4 personel anggota Polsek Songgon, Polresta Banyuwang, berjalan dengan kondusif," pungkasnya.
(nang)