Pasuruan, pedulirakyatnews.co.id - Di Tengah banyaknya keluhan masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19, Sekolah Menengah Atas Negeri SMAN Purwosari 1 Kabupaten Pasuruan, kini menjadi sorotan. (18/08/2021).
Hal ini terjadi ketika SMAN Purwosari 1 memungut sumbangan yang di tentukan nilai untuk ke siswa kelas 1 naik ke kelas 2 sebesar Rp.250.000 s/d 300.000/Siswa, Dan yang lebih unik lagi pungutan tersebut tanpa disertai dengan pemberian kwitansi kepada siswa yang sudah melunasinya.
Pemerhati dunia Pendidikan yang sekaligus Pengacara H. Umar Wirohadi, SH, MH menyampaikan bahwa hal tersebut tidak bisa dibenarkan, Apalagi dalam pemungutan sumbangan tersebut dengan jelas menentukan nominal. Sumbangan yang ditentukan nominal itu tidak tepat untuk disebut sebagai sumbangan.
"Kalau seperti itu, ya jelas-jelas tidak boleh, apalagi pungutan itu sudah diberikan nominal tertentu, itu sudah tidak bisa dikatakan sumbangan, itu bisa masuk kategori pungli. "jelasnya Haji Umar Wirohadi, SH, MH kepada wartawan di ruangan Kantor Hukumnya
Lebih lanjut Haji Umar menambahkan bahwa untuk bantuan atau sumbangan yang dilakukan dengan menentukan jumlah atau nominal, itu bukanlah sumbangan.
"Itu juga yang sering terjadi menyebabkan kesalah pahaman bahkan pertengkaran antara siswa dan orang tua siswa , Karena sudah menyalahi aturan maka tindakan itu bisa dilaporkan ke penegak hukum, Biar paham bahwa perbuatan tersebut bisa diproses hukum dan ada konsekwensi hukumnya, Saya siap mengawal bila permasalahan ini dilanjut."tegas pengacara H. Umar Wirohadi, SH, MH tersebut menutup pembicaraannya.
(Tatag)