Peduli Rakyat News | Karangasem,– Kasus pemalsuan dokumen sertifikat vaksin terhadap anak buah kapal (ABK) ikan, yang hendak melakukan penyebrangan ke Lombok dari Pelabuhan Padangbai bergulir dalam rilist polisi di Mapolres Karangsem, Senin (30/8) kemarin.
Diketahui sebanyak 22 orang yang seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya 18 ABK pengguna jasa dokumen dan empat orang pembuat sertifikat vaksin palsu.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A A Taruna mengungkapkan, dari sejumlah tersangka, lima orang diantaranya memeliki peran utama dalam pembuatan dokumen palsu ini. Dimana untuk satu buah sertifikat vaksinasi dihargai Rp200 ribu.
Kelima pelakunya adalah, Iyan (45) merupakan inisiator pembuat surat vaksinasi palsu, Syarif Hidayat (29) perantara pertama yang juga tukang bagi surat palsu kepada ABK. Yus Rusmana (45) pemberi surat vaksin asli kepercetakan untuk disalin atas nama masing masing ABK. Abdul Hafif (29) pengedit dan pencetak serta Jumadil ABK pengumpul data KTP rekannya.
“Mereka membuat dokumen palsu untuk para ABK yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19,” terang Kapolres.
Disebutkan, bila untuk pembuatan kartu palsu telah direncanakan sejak, 23 Agustus 2021. Yang mana pembuatannya dicetak di Lombok lalu dibawa ke Bali pada 26 Agustus dan dibagikan kepada para ABK.
Rentetan pembuatan sertifikat vaksin palsu ini, berawal dari tersangka Iyan yang menghubungi Syarif, kemudian diteruskan kepada Yus Rusmana lalu membawa sertifikat asli ke percetakan milik Abdul Hafif untuk dilakukan pengeditan selanjutnya menyerahkan fotocopy KTP para ABK yang didapat dari Jumadil.
“Mereka menggunakan aplikasi photoshop, dengan mengganti identitas di kartu vaksin yang asli dengan nama masing masing ABK,” ungkapnya.
AKBP Ricko menambahkan, jika untuk tersangka Abdul Hanif merupakan tenaga kesehatan honorer disalah satu Puskesmas di Lombok. Dimana perannya mengedit dan mengedukasi.
“Terhadap para tersangka ini, kami sangkakan dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP Jo, Pasal 55 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Agus/Sn).