Peduli Rakyat News | Jember,- Menyeruaknya aroma dugaan rasuah terhadap bancakan honor pemakaman covid-19 senilai Rp. 282 Juta akhirnya membuat para pejabat terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda Kepala BPBD dan Kabid di BPBD mengambil sikap Populis dengan mengembalikan honor mereka secara resmi ke Kas Daerah Pemkab Jember.
Pengembalian honor ini dibuktikan dengan bukti slip setoran ke Bank Jatim cabang Jember tertanggal 27 Agustus 2021 dengan nomor rekening pengembalian 0031070007, senilai Rp. 282 juta.
Proses pengembalian honor ini disampaikan Sekda Mirfano usai menyaksikan staf bendahara menyerahkan langsung honor itu ke Kasda di Bank Jatim Jember. Mirfano juga menjelaskan secara runut yakni, pada bulan Juli 2021 pihak tim harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah yang bukan jenazah biasa tp jenazah pasien covid.
“Kami harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang terlantar, di lapangan para petugas pemakaman harus bekerja dari pagi sampai pagi lagi. Karena pada bulan Juli itu kematian karena covid rata-rata lebih dari 50 orang per hari, saat puncaknya serangan pandemi. Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan sempat ada kekerasan fisik," terang Sekda Mirfano, Jum'at (27/8/2021).
Pihaknya juga menyampaikan, dilevel manajemen tim harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia karena kematian diatas 40 orang setiap hari sangat mendadak dan dalam situasi tidak dapat diprediksi.
"Tiap hari kami harus monitoring pemakaman sampai pemakaman terakhir. Tiap hari harus menjaga kecukupan tenaga pemakaman yang berhenti karena takut resiko, juga mencari tukang kayu yang dapat memproduksi peti jenazah yang pembayarannya belakangan," ujarnya.
Tidak hanya itu, pada setiap malam tim harus berkonsultasi dengan bupati untuk menyelesaikan masalah sarana prasarana pemakaman yang kebutuhannya sangat tinggi, sementara belum tersedia anggaran.
"Jadi pada puncak krisis pandemi bulan Juli itu, kami semua bekerja penuh resiko. Mulai petugas pemakaman sampai dengan bupati yang harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang tidak dapat dimakamkan," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Jember bakal melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lingkungan BPBD Jember. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Jember Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin melalui Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna.
Yogi mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan nantinya dilakukan pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pejabat di lingkungan BPBD Jember terkait penggunaan dana penanganan covid19.
“Kalau penyelidikan iya, tapi kalau pemeriksaan. Nanti saya cek dulu ya. Apakah besok atau kapan. Nanti saya cek di penyidik,” kata Kasat Reskrim AKP Komang. Sedangkan pasca pengembalian honor tersebut, pihak Polres Jember belum diketahui apakah melanjutkan penyelidikan atau tidak. (*)