Pasuruan – Polres Pasuruan Kota menindak lanjuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pendirian posko PPKM di pasar-pasar tradisional.
Pelaksanaan Posko PPKM pada hari kedua bertempat di Pasar Kebonagung Kota Pasuruan. Pada kesempatan ini Kapolres Pasuruan Kota meninjau dan memastikan pelaksanaan pemantauan peneraparan protokol kesehatan yang ketat selama aktifitas pedagang dan pembeli.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.SI menjelaskan bahwa pendirian posko PPKM di pasar-pasar bertujuan untuk memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes), dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
“Posko PPKM ini untuk mengantisipasi dan memantau aktivitas warga disaat kelonggaran perekonomian tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat,” tandas AKBP Arman, Jumat (30/7/2021).
Lanjut AKBP Arman posko PPKM di pasar tersebut nantinya akan bertugas untuk memastikan pedagang maupun pengunjung telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan Pandemi Covid-19. Posko PPKM di pasar itu juga menyiapkan vaksinasi mobile dari Polres dalam rangka percepatan pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19.
“Nantinya petugas posko PPKM mengawasi jumlah pengunjung pasar dan memberikan himbuan protokol kesehatan baik kepada pedagang maupun pengunjung. Intinya protokol kesehatan dan perekonomian sama-sama berjalan,” pungkas Kapolres. (Abimanyu/Humas)