Iklan VIP

Sabtu, 03 Juli 2021, 14:48 WIB
Last Updated 2021-07-23T07:50:06Z
Jember

Selama Pelaksanaan PPKM Darurat Bupati Keluarkan SE Bacaan Doa Keselamatan


Peduli Rakyat News | Jember,- Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai hari ini 3 hingga 20 Juli mendatang, Pemkab Jember tidak hanya membatasi segala kegiatan masyarakat, tapi juga mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat, Kades dan Masyarakat Jember agar membaca doa keselamatan dari covid-19 selama PPKM Darurat berlangsung.


SE dengan nomor 100/401/1.11/2021 tertanggal 1 Juli 2021 ini, Bupati menghimbau agar para camat, kades dan lurah serta masyarakat Jember untuk memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan selama PPKM Darurat dilaksanakan.


 “Selain upaya ikhtiyar kami dalam mematuhi prokes ketat selama pelaksanaan PPKM Darurat, kami jiuga menghimbau kepada camat, lurah dan kades serta masyarakat luas Jember, agar tetap meningkatkan ketaqwaanya kepada Tuhan sesuai keyakinan masing-masing, beribadah di rumah serta mengamalkan doa dan memohon agar pandemi covid ini segera berakhir,” ujar Bupati Hendy dalam surat edarannya.


Selain itu, kepada masyarakat yang beragama Islam, Bupati juga meminta kepada Takmir Masjid dan Musholla agar setiap hari rutin membaca Salawat Nariyah, Tibbul Qulub, Salawat Burdah dan doa-doa lainnya, sedangkan untuk agama lain, Bupati juga melampirkan bacaan doa-doa dalam SE yang ditujukan kepada camat, lurah, kades dan masyarakat.


Selain mengeluarkan SE himbauan selama PPKM Darurat berlangsung, Bupati juga mewajibkan setiap desa untuk memiliki sedikitnya 10 tempat tidur untuk isolasi mandiri warganya, mengaktifkan Posko PPKM, menambah anggaran per kecamatan dan mengefektifkan dana desa untuk penanganan Covid-19.


 “Pemerintah Kecamatan desa juga harus melibatkan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama dalam upaya penannganan covid-19, dengan menertibkan dan sosialisasi kepada masyarakat agar selalu melakukan protokol kesehatan, dan SE yang sudah kami keluarkan sebagai pedoman dalam pembatasan kegiatan di tingkat desa,” jelas Hendy.


Selain menerbitkan SE, Bupati juga menggiatkan vaksin secara masif kepada masyarakat Jember, dimana Pemkab Jember menargetkan vaksin untuuk 1,7 juta jiwa.


 “Vaksin di Jember sudah mencapai ratusan ribu jiwa, kami optimis setiap hari bisa memvaksin 44 ribu orang, namun karena saat ini stok vaksin di Jember sudah habis, hanya tinggal 300 an dosis, kami sudah memerintahkan teman-teman di Dinas Kesehatan untuk jemput bola mengajukan tambahan dosis vaksin ke Propinsi,” ujar Hendy.


Selain itu, beberapa kebijakan lain juga dikeluarkan Pemkab Jember selama PPKM Darurat, diantaranya pembatasan jam malam, dan menghentikan semua kegiatan setelah jam 20.00. “Semua kegiatan setelah jam 20.00, semua toko, mall, minimarket dan kafe harus sudah tutup, kegiatan keagamaan dan hajatan seperti pernikahan, maksimal dihadiri oleh 25 orang saja dan tidak menggunakan tenda (terop),” beber Bupati.


Langkah Bupati ini juga mendapat tanggapan positif dari Fraksi di DPRD Jember, agar Pemkab Jember bernar-bernar serius dan tegas dalam mendisiplinkan 5 M kepada masyarakat Jember, dan mempercepat vaksinasi.


 “Dalam mendisiplinkan protocol kesehatan dan 5 M kepada masyarakat, Pemkab Jember memang dituntut untuk tegas, Masyarakat harus diberi pemahaman, jelaskan kepada masyarakat, bahwa konsep ini bukan untuk membebani tapi demi keselamatan masyarakat Jember itu sendiri,” pungkas M. Mufid anggota Frkasi PKB DPRD Jember. (*)