Peduli Rakyat News | Jember,- Tim Buser Unit Reskrim Polsek Puger berhasil menangkap TM (25) Warga Dusun Sembungan Kecamatan Puger Kabupaten Jember karena di duga rumahnya di jadikan tempat bisnis dan transaksi Obat Keras Berbaya (Okerbaya) jenis pil koplo (19/06/2021)
Ketika dilakukan penggerebekan pada hari jumat 18/06 sekitar pukul 21.00 Wib, yang di pimpin langsung oleh AKP. Ribut Budiono, S.H, di rumah tersangka polisi berhasil mengamankan ratusan plastik yang berisi Pil koplo berlogo Y dan DMP yang siap edar
Dari keterangan Kapolsek AKP. Ribut Budiono, Kronologis kejadian penangkapan berawal dari informasi warga, yang mana rumah tersebut disinyalir sering di jadikan tempat bisnis obat terlarang kelas rumahan
"Berdasarkan informasi tersebut kami bersama anggota segera melakukan pengintaian dan penyelidikan, hingga akhirnya kami lakukan penggerebekan, dari rumah tersangka, kami mendapatkan barang bukti 835 butir pil koplo berlogo Y yang sudah dikemas dan terbungkus menjadi 104 plastik klip dan menemukan Pil koplo berlogo DMP sebanyak 36 butir yang terbungkus menjadi 4 plastik klip.
"Selain barang bukti Okerbaya tersebut, Kami juga mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai 70 Ribu Rupiah dan Satu Ponsel Merk Samsung", Pungkasnya. (Sofyan)