Peduli Rakyat News | Lamongan,- Giat Reskrim Polsek Lamongan Kota, Kabupaten Lamongan Dalam Rangka Operasi Pemberantasan Premanisme. Telah berhasil amankan (Tiga) Pria Pelaku Jukir Liar, yang resahkan masyarakat, yaitu di wilayah Hukum Polsek Kota Lamongan, senin (14/6/21021).
Polsek Kota Lamongan, Polres Lamongan, Polda Jatim. Kompol Budi Santos. SH. Melalui Ipda Moch. Sokep S.H. Mengatakan, "Para pelaku tersebut talah berhasil kami amankan di (dua) tempat bebeda. yaitu Simpang 3 Kusuma Bangsa, dan Alfamart Desa Karanglangit jalan Jaksa Lamongan.
1- ET. Laki-laki, 48tahun, warga Desa Mojosongo Kecamatan Jebres, Kabupaten Surakarta Jawa Tengah, (Tkp Simpang 3 Kusuma Bangsa).
2- FS. Laki-laki, 52thn, warga Desa Deket Wetan, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. (Tkp Simpang 3 Kusuma Bangsa).
3- K. Laki-laki 74thn, warga Desa Tambakploso kecamatan Turi, Lamongan. (Tkp Alfamart Karanglangit).
Lanjut Sokip, "modus pelaku sebagai Tukang parkir di sala satu tempat-tempat para pengendara sedang memarkir, dan memintak imbalan uang kepada pengguna kendaraan yang parkir. Meminta uang kpd sopir ataupun kernet bus antar kota yang sedang lewat, atau imbalan kepada pengendara yang sedang melintas dan pengguna jalan yang lewat, "kata Sokip.
Perlu di ketahui sesuai pasal 368 KUHP, 335 KUHP, dan Tipiring sebagai mana Perda Propinsi Jatim No. 1 Thn 2019 Tentang Penyelenggaran Ketentraman, Ketertipan Umum dan Perlindungan Masyarakat. (Cak Chan)