Jayapura Kota - Warga pasar hamadi Distrik Jayapura Selatan berinisial H (25) akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan penganiayaan terhadap petugas bertempat di Belakang Pasar Central Hamadi. Rabu (2/6) siang.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH membenarkan kejadian itu.
"Pelaku H kini telah berada di Mapolresta guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, " ujarnya.
Lebih lanjut lagi kata Kasat, atas perbuatannya, pelaku H disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap Bripka Kurniawan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan kurungan penjara.
Ia pun menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika Aipda M. Hardi bersama Bripka Kurniawan anggota Sat Polair Polresta Jayapura merespon laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana pengrusakan di belakang pasar central hamadi distrik Jayapura selatan.
"Sesampainya di TKP, kedua personil Sat Polair Polresta bertemu dengan pelaku H yang telah dipengaruhi minuman keras, selanjutnya kedua personil tersebut menegur pelaku namun pelaku tidak terima sehingga melakukan pemukulan terhadap korban Bripka Kurniawan, "jelasnya.
Dirinya menambahkan, akibat kejadian itu Bripka Kurniawan mengalami luka pada bibir bagian dalam dan rasa sakit pada gigi. (*)
Admin : Abimanyu
Penulis : Andi