Surabaya, Kembali Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang (Forkompeta) Jawa Timur melakukan kegiatan untuk memberikan pencerahan kepada para pengusaha tambang di Jawa Timur.
Syaifudin Ketua Forkompeta Jawa Timur, menjelaskan kegiatan yang berlangsung 27 Mei 2021 di Hotel Bumi Jalan Basuki Rachmat Surabaya ini bertajuk Bimtek ( Bimbingan Teknis) Pelaporan Kewajiban Reklamasi dan Pasca Tambang.
Soal para peserta yang akan ikut, Syaifudin yang juga di kenal pengusaha tambang mengatakan kegiatan bimtek untuk pelporan kewajiban reklamasi dan pasca tambang jumlahnya di batasi sekitar 50 orang dari pengusaha tambang.
Dijelaskan, kewajiban pemegang Izin Usaha Produksi (IUP) salah satunya taat kewajiban reklamasi dan pasca tambang karena disebutkan pada pasal 161B ayat 1 UU No 3 tahun 2020 bagi IUP yg sudah berakhir atau dicabut tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang serta tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang kena sanksi dipidana 5 tahun dan denda 100 milyar.
Pemerintah sudah mengeluarkan surat peringatan untuk pendataan kewajiban reklamasi dan pascatambang, maka segera untuk di tindak lanjuti karena jika tidak dilaksanakan bisa diberikan sanksi pencabutan izin melalui proses peringatan dan penghentian sementara. ( Abimanyu )