Iklan VIP

Jumat, 07 Mei 2021, 21:44 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimJemberTerkini

Bupati Hendy Pimpin Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan COVID-19 Bersama Seluruh OPD Dan Camat


Peduli Rakyat News | Jember,- Bupati Jember sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Jember, Ir. H. Hendy Siswanto memimpin Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Dan Penanganan Covid-19 dengan seluruh Kepala OPD serta Camat di Kabupaten Jember. Rakor itu diselenggarakan di Aula PB Sudirman, Pemkab Jember Kamis (06/05/2021).


Bupati Hendy, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah / 2021 Masehi sebelumnya juga telah bertemu dan melaporkan perkembangan penanganan Covid-19 pada tim pendamping ahli dari pusat, dan rakor kali ini menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada seluruh Kepala OPD dan Camat.


Bupati Hendy mengatakan, terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), terdapat 500 orang secara mandiri telah masuk terlebih dulu. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Jember telah melakukan swab dua kali dalam rentang waktu 5×24 jam dan hasilnya negatif semua.


Beberapa waktu kemudian, ada tambahan lagi 173 orang PMI dari mulai penjemputannya dari Bandara Juanda difasilitasi Pemkab Jember. “173 orang PMI tersebut sudah kami swab sekali, dan sedang isolasi mandiri, ini nunggu 3 hari lagi akan kami swab lagi,” kata Bupati Hendy.



Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy mengaku para PMI tersebut kooperatif menjalankan peraturan Satgas Covid-19. Saat imi, Pemkab Jember telah membentuk posko tangguh Covid-19 di masing-masing desa dan kecamatan. 


Petugas posko tersebut yang akan memonitor wilayahnya masing-masing terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang terjjadi pada wilayah masing-masing. Selanjutnya, untuk posko tersebut juga berfungsi sebagai tempat karantina bagi masyarakat yang masuk kategori Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG)


“Masyarakat yang ODP dan OTG tidak mau isolasi mandiri di rumahnya masing-masing, ketahuan masih berkeliaran maka akan kami pindahkan ke posko tangguh di masing-masing desa dan kecamatan,” jelas Bupati Hendy.


Bupati Hendy juga menyampaikan untuk desa dan kecamatan pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 4 Mei hingga 17 Mei 2021.


Bupati Hendy lebih lanjut terkait dengan tempat wisata yang ada di Jember, akan mengeluarkan Surat Edaran Larangan Mengunjungi Tempat Wisata selama periode lebaran. Surat Edaran itu juga sebagai pegangan pemerintah di bawah untuk bertindak tegas.



"Untuk pusat perbelanjaan diberlakukan kuota yang diperbolehkan masuk. Selain itu alur masuknya pengunjung juga diatur dimana pintu masuk dan pintu keluar itu berbeda. Selanjutnya, pemilik pusat perbelanjaan juga harus menyediakan petugas untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan dengan pengeras suara, juga mengatur kuota pengunjung yang diperbolehkan masuk," sambung Bupati Hendy.


Bupati Hendy juga menyampaikan bahwa pemilik pusat perbelanjaan wajib menyediakan tempat bernaung bagi pengunjung yang mengantri di luar. Harus diatur jaraknya. Kalau berkerumun maka team satgas Covid-19 akan membubarkannya.


Terkait salat idul fitri di masjid, Pemkab Jember memperbolehkan masyarakat untuk menjalankannya dengan ketentuan pihak masjid menugasnya relawan untuk mengatur protokol kesehatan bagi para jemaah itu sendiri.


Bupati Hendy dalam kesempatan itu juga mengintruksikan dinas kesehatan dan rumah sakit untuk memperketat kedisiplinan protokol kesehatan, memperkuat tracking dan tracingnya.


Bupati Hendy, mengintruksikan kepada Dinas Pertanian dan Dinas Perindustrian Perdagangan untuk melakukan upaya lebih intensif dalam menjaga stabilitas harga, dan memastikan kelancaran distribusi. Menurut Hendy, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin serta konsisten. Pemerintah memandu masyarakat menjalani kehidupan di masa new normal untuk hidup yang lebih baik lagi. (NR)