Iklan VIP

Minggu, 09 Mei 2021, 13:23 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimJemberTerkini

Bupati Hendy Pimpin Rakor Terkait Surat Edaran Menteri Agama RI Tentang Salat Idul Fitri Tahun 1442 H Bersama Forkopimda dan Ulama Jember


Peduli Rakyat News | Jember,- Terkait dengan Serat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah / 2021 Masehi di tengah pandemi Covid-19, Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto memimpin rapat koordinasi yang diikuti oleh forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dan para ulama Jember. 


Dalam rakor yang berlangsung di Aula Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu (08/05/2021) itu, Bupati Hendy mengatakan bahwa untuk Kabupaten Jember masuk dalam zona wilayah oranye. Oleh sebab itu, masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.  


Dari petunjuk surat edaran itu dijelaskan bahwa untuk zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah baik itu di masjid atau lapangan seperti yang sudah biasa dilakukan.



Bupati Hendy mengatakan mengacu dari SE Menteri Agama tersebut, maka salat Idul Fitri berjamaah dilarang dilakukan di kawasan yang berzona merah dan oranye, masyarakat bisa melakukan di rumah masing-masing. Sedangkan untuk daerah yang berzona hijau dan kuning, boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.


"Saya meminta masyarakat untuk serius melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait hal ini. Ini serius bahwa Covid-19 itu nyata, buktinya adik kandung saya sendiri meninggal karena Covid-19,” tegas Bupati Hendy.



Selanjutnya terkait dengan malam takbiran, isi dalam surat edaran tersebut tertulis membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid. Untuk masjid juga dihimbau agar menyiarkan secara daring, sedangkan kebiasaan takbir keliling ditiadakan guna mengantisipasi keramaian atau kerumunan.


Dalam kesempatan itu, Bupati Hendy juga menyampaikan bahwa untuk acara halal bi halal atau silaturahmi selama lebaran supaya dilakukan secara daring. Hendy juga tegas melarang dan memberikan sangsi bagi para ASN yang menggelar open house selama lebaran. Menurutnya, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum. (NR)