Jember - Dengan adanya surat edaran tersebut tentang panduan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di massa Pademi Covid-19, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto bersama (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah ) Forkopimda dan Ulama yang ada di Kabupaten Jember mengadakan rapat dan kordinasi, Rapat Kordinasi (Rakor) tersebut bertempat di Pendowo Wahyawibawagraha (8/5/2021).
Sesuai surat edaran tersebut disampaikan
oleh Bupati Hendy Siswanto bawasannya pada malam takbir dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H dapat dilaksanakan di seluruh masjid dengan ketentuan 10 persen dari kapasitas masjid agar bisa menghindari kerumunan, serta menghimbau pada masyarakat agar takbir dengan menyiarkan secara daring / virtual. untuk takbir keliling agar di tiadakan untuk menghindari keramaian massa.
Terkait hal ini H. Hendy meminta agar masyarakat bisa untuk serius dalam melaksanakan segala ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait antisipasi penyebaran pandemi Covid-19.
Untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 yang masuk dalam zona hijau dan kuning Sholat dapat di laksanakan di masjid dan lapangan dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk yang masuk pada zona merah dan orange sesuai SE Mentri Agama, sholat Idul Fitri 1442 tidak diperbolehkan secara berjama'ah dan hanya boleh dilaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing masing.
Selain itu H. Hendy juga sampaikan, untuk kegiatan acara halal bi halal atau silaturahmi selama lebaran supaya dilakukan secara daring. dalam hal ini Bupati meminta agar ASN bisa memberi contoh bagi masyarakat umum, jika ada ASN yang menggelar Open House selama lebaran akan ada sanksi tegas,"pungkasnya.
Admin: Abimanyu
Pewarta (Sofyan)