Senin 12/05/2025

Iklan VIP

Selasa, 02 Maret 2021, 20:24 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimProbolinggoTerkini

Hasil RDP Ketua DPRD kota Probolinggo Dukung dan Apresiasi penempatan Bener bertulisan “Lapore Rek !! Ke LPKN Bila Ada Pungli di BPN Kota Probolinggo

Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Pengaduan warga masyarakat kota Probolinggo atas dugaan maraknya pungutan liar ditubuh BPN kota Probolinggo yang disampaikan kepada Lembaga Perlindungan Konsumen kota Probolinggo ,diteruskan Ke Ketua DPRD Kota untuk dimintakan RDP bersama BPN kota.

Kemarin kamis 26 Februari 2021,Abdul Mujib Ketua DPRD kota mengahdirkan Kepala Kantor Pertanahan kota Probolinggo(BPN) pihak perijinan dan ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) serta beberapa Media.

Dalam kesempatan ini ketua LPKN Galih Prakoso ST kembali tuding pihak BPN tidak mentaati perwali No 15 tahun 2018 tentang pedoman penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang luasan dibawah seribu meter persegi dan kawasan tersebut disekitar tanah yang dimohn sudah berdiri bangunan ,dan kawasan lahan tersebut adalah lahan untuk pemukiman ,sementara berkas permohonan ITR sudah secara administrasi sudah lengkap tetapi pihak BPN mempersulit tuding Galih disampaikan kepada pimpinan Dewan dan Pihan BPN dalam RDP disampaikan. Galih Prakoso ST Ketua lembaga Perlindungan Konsumen (LPKN) kepada Ketua DPRD Probolinggo, bawasanya lembaga yang dipimpinnya banyak mendapat pengaduan masyarakat kota probolinggo terkait dugaan maraknya pungli di BPN kota dan menurut LPKN praktek Pungli di BPN ini sudah tersetruktur dan masiv ujarnya.

tentang salah satu bentuk modus pungli yang dipraktekkan secara terang benderang meminta dana taktis sebagai bentuk percepatan proses produk permohonan,
dan dana taktis percepatan menurut sumber yang dapat dipercaya dana taktis diluar biaya penarikan yang disetor langsung Via Bank yang ditunjuk besarannya sekitar 200 ribu sampai jutaan rupiah pungkasnya.
Sementara itu Kepala kantor BPN yang diwakili Ismail kabid Penataan tataruang menjelaskan perwali no15 th2018.tentang batasan luas dibawah 1000 m2 terdapat kekosongan hukum karena dalam perwali tercantum luasan dari 1000 meterpergi keatas yang diatur sedangkan yang dibawah seribumeter tidak diterangkan dan inilah yang kami sebut kekosongan hukum,lebih lanjut ismail menyikapi kekosongan Hukum pihak Bpn mengambil langkah merekomendasi ITR pemohon selama ada rekomendasi tertulis dari perijinan,apapun bahasanya asal perijinan memberikan rekomendasi maka BPN akan menerbitkannya Ujarnya.

Tentang adanya dugaan pungutan liar di BPN Abdul Mujib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memasang mata dan telinga serta saling mengawasin terjadinya pungutan liar dimanapun ,tidak menutup terjadi juga di kantor BPN dalam melayani masyarakat ujarnya.
Ketua Dewan Abdul Mujib mengapresiasi dan mendukung Program LPKN untuk memasang bener berupa Himbauan Laporo Rek ke LPKN di sudut lantor BPN sebagai bentuk idukasi kepada masyarakat bahwa di era sekarang sudah tidak ada lagi praktek pungutan liar Ujarnya untuk itu bila masyarakat mengetahui adanya layanan dalam pengajuan produk BPNmasih ada pungutan Liar maka laporkan pungli tsb ke saber pungli atau LPKN (team) kami juga akan bekerja sama dengan polri dan kejaksaan .
Pelaksanaan RDP LPKN dengan BPN ini disoroti oleh Ir.Misman Pegiat LSM Macan Kumbang adalah Rapat Dengar Pendapat yang tidak serius dan terkesan Main main ,karena dalam RDP ini tidak dihadiri para ketua komisi yang membidangin Perijinamn dan pertanahan yang semuanya di Handel Ketua DPRD sehingga pembahasan permasalahan menjadi ngambang dan tidak tuntas ,semisal permasalahan terjadinya Pungli tidak terbahas dengan terang benderang bahkan waktu yang tersedia dalam Rapat dengar pendapat DPRD kota sangat singkat karena Padatnya Agenda ketua dewan ditempat lain Ujarnya (team) bersambung