Iklan VIP

Minggu, 14 Februari 2021, 09:34 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:06:56Z
BeritaJatimProbolinggoTerkini

Dugaan Pabrik Tahu Di Kedungdalem Tabrak Undang-Undang Lingkungan Hidup Dan Mengabaikan IPAL

 
Peduli Rakyat New | Probolinggo,- Keluhan yang dirasakan warga kedungdalem kecamatan Dringu tidak digubris oleh pengusaha Pabrik tahu "UD SRI REZEKI tak sedikit para wirausahawan industri produksi tahu yang selalu ingin meraup keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga terlena dan berlagak lupa ingatan bahwa setiap industri produksi tahu wajib memiliki izin UKL-UPL/DPLH selain izin IMB, izin Lokasi seperti khusus nya industri pabrik tahu "UD SRI REJEKI yang berada di desa Kedung dalem kecamatan dringu kabupaten Probolinggo, saat wartawan peduli rakyat mengkonfirmasi kepada pemilik industri pabrik tahu dengan santai mengatakan "semuanya sudah berijin mas" dan sudah ada IMB nya juga", tetapi saat wartawan peduli rakyat melihat lokasi sungguh miris dan karyawan tidak memakai APD serta perlengkapan sefty atau keamanan kerja dan juga pemilik pabrik tahu UD SRI REJEKI ingkar dengan surat pernyataan kesanggupan nya bahwa akan memenuhi point-point penting dalam menjalankan usahanya yg tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan kepada instansi terkait dan juga pihak pemilik industri pabrik tahu juga mengatakan tidak mau buat IPAL ( instalasi pengolahan air limbah) dengan alasan modal besar untung terlalu sedikit sehingga ia mengatakan limbahnya dibuang ke sungai tidak masalah, tetapi pada saat itu juga wartawan peduli rakyat mengkonfirmasi kepada anggota LSM PASKAL bidang investagasi mengatakan, bahwa setiap industri khususnya produksi tahu wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku yg sudah di amanatkan Undang-undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta tidak mengindahkan Peraturan pemerintah No 101 tahun 2014 tentang pengolahan limbah bahan baku berbahaya (B3), bahwa dengan alasan apapun yang namanya peraturan tetap peraturan yg wajib dipatuhi dan tidak boleh dilanggar dengan alasan apapun , dan anggota LSM PASKAL bidang investagasi dg inisial RD juga mengatakan "kami akan laporkan serta mengawal dan meminta kepada instansi yang terkait untuk menutup industri pabrik tahu khususnya UD SRI REJEKI yang berada di desa Kedung dalem kecamatan dringu kabupaten Probolinggo hingga sampai memenuhi segala sesuatunya , dan saat juga anggota LSM PASKAL bidang investagasi juga mengatakan " melanggar Undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah tindak pidana kejahatan mas" , kan sudah jelas mas yg tertuang dalam pasal 36 ayat 1 UU 32 TAHUN 2009 yg berbunyi: barang siapa yg melanggar dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 1 UU 32 TAHUN 2009 yg berbunyi: setiap orang yg melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat 1 dipidana minimal kurungan penjara 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda minimal 1 milyar dan paling banyak 3 milyar , juga ketika anggota LSM PASKAL bidang investagasi menambahkan usaha kegiatan industri produksi tahu dilihat dari perspektif dan pengolahan limbah lingkungan hidup kegiatan nya itu terbagi 3 yaitu AMDAL,UKL-UPL,serta SPPL,kami dr LSM PASKAL BIDANG INVESTAGASI meminta instansi yg terkait untuk tidak melempem serta harus tegas terhadap hukum yg ada dan tidak pandang bulu dalam menjalankan tugasnya serta LSM PASKAL BIDANG INVESTAGASI mendukung langkah instansi yg terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap industri-industri yg melanggar hukum yg berkaitan dengan lingkungan hidup yg dinikmati oleh hajat orang banyak, namun ketika wartawan peduli rakyat mengkonfirmasi kepada Dinas terkait sedang tidak ada ditempat.(team/io)