Peduli Rakyat News | Probolinggo,- Sudah umum makanan khas Indonesia yang sudah diketahui masyarakat Indonesia dengan kelezatannya yaitu Tahu,lnamun tak sedikit para industri pabrik tahu yang berada dikota Probolinggo diduga melupakan ataupun mengabaikan prosedur hukum yang ada tepatnya dikelurahan posangit kidul kota Probolinggo.
Demi meraup keuntungan yang besar khususnya UD ALI PUTRI yang berada di dusun melati RT/RW 02/03 posangit kidul kecamatan Kademangan kota Probolinggo diketahui bahwa pabrik tersebut sarat akan penyimpang,saat Media peduli rakyat mendapatkan informasi dari masyarakat tim akhirnya langsung mendatangi pabrik tersebut untuk mengkonfirmasi ke kepada pemilik industri Pabrik tahu UD ALI PUTRI.
Pemilik Pabrik mengatakan "usaha saya sudah ada izinnya smua mas ,mari kedalam liat aj",,, tetapi saat media peduli rakyat akan melihat semua izin pabrik UD ALI PUTRI ternyata izin usahanya disinyalir belum efektif, padahal pemilik industri pabrik tahu mengatakan usahanya berjalan hampir usia usahanya sudah berjalan kurang lebih hampir dua tahun namun izin nya belum efektif,dalam izin usahanya disentil "agar usahanya efektif maka UD ALI PUTRI wajib memenuhi komitmen prasarana sesuai kebutuhan usaha yaitu izin lokasi izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) ataupun izin IMB,akan tetapi UD ALI PUTRI tidak bisa menunjukkan dengan beralasan izinnya diuruskan sama saudara dulu mas.
Terpisah dari tempat RD anggota LSM PASKAL bidang investigasi mengatakan " loh klau izinnya belum efektif mas pabrik tahu UD ALI PUTRI itu sendiri berdampingan dengan lingkungan masyarakat dan yg jelas perubahan ekosistem lingkungan sebelum dan sesudah adanya industri pabrik tahu UD ALI PUTRI itu pasti ada perubahan,dan bahwa Undang-undang PPLH itu sudah jelas bahkan sanksi dalam peraturan UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH dalam pasal 36 ayat 1 yang menjelaskan "setiap usaha /atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan" dan pelanggaran terhadap UU PPLH itu sendiri sudah jelas dalam pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi "setiap orang yang melakukan kegiatan usaha dan/atau tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat (1) dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 3 milyar ,bahkan sudah jelas dalam peraturan PPLH tentang tim penyusunan AMDAL dan pejabat penerbit izin amdal, jadi di peraturan UU PPLH tidak hanya mengatur sanksi bagi si pelaku usaha saja mas tetapi juga berlaku bagi pejabat penerbit izin lingkungan itu sendiri, jadi penyusun AMDAL bahkan memberikan sanksi kepada pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan yang tidak dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL, dan juga kepada pejabat pemberi izin usaha.
Tidak hanya itu menerbitkan izin usaha atau tanpa dilengkapi juga diatur dalam pasal 111 UU PPLH No 32 tahun 2009 yang menyatakan sbb:
1.) Pejabat yang memberikan izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan yang tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 1 dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar.
2.) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau tidak dilengkapi izin lingkungan sebagaimana dalam pasal 40 ayat 1 dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar. Bahkan dalam UU 39 tahun 2009 tentang PPLH sudah menjelaskan secara rinci mas yang tertuang dalam pasal 40 yang berbunyi " 1.) izin lingkungan adalah persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
2.) Dalam hal izin lingkungan dicabut dan/atau izin usaha kegiatan dibatalkan.
3.) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan penaggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.
Jadi saya paparkan sebagai team bidang investagasi LSM PASKAL hubungan antara izin lingkungan dengan perizinan yang lain adalah jelas bahwa izin lingkungan merupakan izin utama atau jantungnya dari semua perizinan bagi suatu usaha dan/kegiatan,maka demikian bilamana kita mendirikan usaha bidang usaha dan/atau kegiatan seperti (TAMBANG,HOTEL, INDUSTRI,dan lain sebagainya). Dan kita wajib tahu usaha atau kegiatan kita itu wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL atau tidak khususnya kepada seluruh masyarakat Indonesia juga kepada usaha yang ada diprobolinggo raya,"tuturnya".
Namun saat tim media peduli rakyat mengkonfirmasi kepada instansi terkait khususnya dinas lingkungan hidup kadis DLH sulit untuk ditemui melalui telpon selulernya selalu beralasan sedang rapat.(team/io)