Iklan VIP

Minggu, 24 Januari 2021, 20:42 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:01:09Z
BaliBeritaJembrana

Masih Abaikan Protokol kesehatan, Tim Yustisi Berikan Sangsi Denda 100.000 Bagi Pelanggar

Peduli Rakyat News | Jembrana,- Guna mencegah laju penyebaran Covid-19, Kodim 1617 Jembarana beserta instansi terkait terus berupaya mengintensifkan
Operasi Yustisi dalam penegakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat Jembrana. Operasi Yustisi yang dilakukan secara terus menerus oleh aparat gabungan di Kabupaten Jembrana menyasar lokasi pusat keramaian dan Jalan raya di wilayah Kabupaten Jembrana. Salah satu tempat yang menjadi sasaran Operasi Yustisi saat ini adalah di Pertigaan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana Minggu (24/1).

Nampak hadir dalam pelaksanaan patroli Gabungan tersebut. Pa Sandi Kodim 1617/Jembrana Letda Inf Syaifudin Zuhri, Waka Polsek Negara AKP I Komang Mulyadi, PLt Camat Jembrana I Wyn Putra Mahardika, S.sos MM, Kasi Dalmas Sat Pol PP Kabupaten Jembrana Agung Heru Setyawan, Dengan melibatkan Personil Kodim 1617/Jembrana, Personil Polsek Negara, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Loloan Timur, Personil Satpol PP Kabupaten Jembrana, Personil BPBD Kabupaten Jembrana, Personil Dinas Kesehatan Kabupaten Jembrana serta Pecalang Desa Adat Yeh kuning.

Meski kerap dilakukan Operasi Yustisi, namun masih banyak ditemukan warga yang terjaring dalam operasi tersebut, hal ini terbukti pada gelar Operasi Yustisi yang dilaksanakan dijalan Gunung Agung Kelurahan Loloan Timur Jembrana tercatat *19 (Sembilan Belas) Orang pelanggar*, 2 (Dua) orang yang tidak menggunakan masker langsung ditindak tegas oleh petugas gabungan dengan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 17 (Tujuh belas) orang menggunakan masker namun tidak sesuai dengan pemakaian diberi tindakan berupa tegoran (Sangsi Push Up).

Hal ini dibenarkan oleh Letda Inf Saifudin Zuhri saat di konfirmasi Media, dia mengatakan pada gelar Operasi saat ini ada 19  (Sembilan Belas) orang pelanggar protokol kesehatan covid-19.

"Sangsi yang diberikan kepada masyarakat yang tidak membawa masker berupa denda sebesar Rp. 100.000 dan tindakan tegoran berupa Push Up kepada masyarakat yang memakai masker tapai tidak sesuai fungsinya". Tegas Letda Inf Saifudin Zuhri.

Lebih lanjut Letda Saifudin Zuhri mengatakan selain tindakan Tim juga selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk taat melaksanakan Protokol Kesehatan "3 M" diantaranya adalah selalu memakai masker dengan benar bila bepergian, rajin mencuci tangan di air mengalir dengan sabun dan menjaga jarak Min. 1 Meter jika berinteraksi dengan orang lain, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga diri dan menjaga keluarga dan tentunya sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Jembrana.

Di kegiatan tersebut, aparat gabungan juga membagi-bagikan masker secara geratis kepada masyarakat sebagai upaya menekan laju Covid-19 diwilayah Kabupaten Jembrana. (Agus)