Peduli Rakyat News | Sampang,- Pengelolaan pembangunan tambak didesa Banyusokah Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang diduga menambrak aturan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan rencana pembangunan tambak tersebut yang sekarang dalam tahap permulaan yaitu pembuatan jalan, namun terdapat beberapa hal yang sangat tidak sesuai dengan peraturan bahkan melanggar Hak Asasi Manusia, adapun hal hal yang dilanggar oleh oknum pengelola adalah dibiarkannya tulang belulang manusia dari kuburan yang dibongkar .
Menurut salah satu tokoh masyarakat di sekitar desa tersebut Nasir menuturkan pembongkaran kuburan tersebut melanggar aturan yang ada bahkan
Menurut Nasir berikutnya menuturkan bahwa untuk pembongkaran kuburan tersebut biaya ganti rugi sudah diserahkan kepada Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang, namun dengan oknum Kepala Desa tersebut hanya sebagian diberikan kepada ahli waris pemilik kuburan bahkan pekerja penggali kuburan tersebut ada yang masih belum dibayar penuh hanya dibayar sebagian oleh oknum Kepala Desa
Yang membuat masyarakat geram adalah dibiarkannya tulang belulang manusia dari kuburan yang sudah dibongkar tidak dipindahkan ketempat yang lebih layak, bahkan terkesan dibiarkan berserakan begitu saja.
Menurut Ketua DPP LSM Elang Putih Indonesia Hamzah Anshori menjelaskan kepada media, setelah datang dan melihat langsung kelolasi area rencana tambak tersebut, sangat tidak manusiawi dan apapun yang dilakukan oleh oknum tersebut harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, dan juga menekankan kepada Polres Sampang supaya secepatnya menindak lanjuti secara tegas laporan dari DPP LSM Elang Putih Indonesia (EPINDO).
Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Jendral LSM Elang Putih Indonesia (EPINDO) Anang Subowo menuturkan "sungguh perbuatan yang tidak manusiawi, saya yang melihat langsung dialokasi tambak banyak tulang belulang berserakan di lkokasi kuburan dibiarkan begitu saja, bahkan menurutnya lagi LSM EPINDO sudah mengantongi beberapa penyataan dari beberapa warga yang terlibat langsung dalam pelaksanaan Pengelolaan Tambak tersebut sebagai bukti untuk pelaporan kepada Pihak Berwajib khususnya Polres Kabupaten Sampang, kami sudah melaporkan secara resmi dan kita berharap semoga laporan dari LSM EPINDO bisa secepatnya diproses sesuai dengan hukum yang yang berlaku. (glh)