Iklan VIP

Rabu, 02 Desember 2020, 10:31 WIB
Last Updated 2021-06-17T15:53:41Z
BeritaSurabaya

Meskipun Direkayasa Inggriani Laksmana & Edwin Januar Bebas Murni

Peduli Rakyat News | Surabaya,- "Becik ketitik, olo ketoro. Sopo seng salah pasti seleh. Ini kenyataan yang dialami pasangan suami istri Inggriani Laksmono dan Edwin Januar, yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Oeni Djunani Asien SH, dia ini bersama suaminya Kastiawan Wijaya sebenarnya rekan bisnis terdakwa. 
Meskipun berbagai rekayasa yang dilakukan oleh pelapor, tidak mengoyahkan keyakinan mejelis hakim yang menyidangkan perkara ini. Bahkan putusan yang di bacakan ketua majrlis hakim I Ketut Tirta, menjtuhkan putusan bebas murni dan menetapkan nama baik terdakwa harus direhabilitasi. 

Luar biasa. Dalam perkara tudingan ngemplang dana Rp. 80 milyar, pasangan suami istri Inggriani Laksmana dan Edwin Januar berhasil membuat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas murni, meskipun jaksa penuntut umum (JPU) sebelumhya  menuntut hukuman 1 tahun penjara. 

Putusan bebas murni ini, jarang terjadi. Apalagi JPU mengajukan tuntutan 1 tahun penjara. Biasanya hakim menjatuhkan separo dari tuntutan, atau paling ringan hukuman percobaan. Tapi dalam perkara ini lain, I Ketut Tirta SH selaku ketua majelis hakim menjatuhkan bebas murni. 

Upaya ini, tentunya bukan upaya ringan. Terdakwa bersama kuasa hukumnya, Yavet Kurniawan SH, mati matian untuk membuktikan kalau laporkan Kastiawan Wijaya (saat ini meringkuk di Lapas Medaen Sidiarjo dalam perkara sama) dan istrinya Oenik Junani Asiem SH (juga pernah menjadi terpidana), bahwa terdakwa tidak bersalah dan semua tuduhan yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri penuh rekayasa itu, tidak terbukti. 
Menurut azas peradilan di Indonesia yang menganut peradilan cepat dan murah, hampir tidak bisa terpenuhi. Untuk membuktikan kliennya tidak bersalah Yavet menghadirkan dua saksi ahli. Masing masing Dr. Sutanto, SH MS guru besar dari Universitas Gajah Mada (UGM) ahli perdata. Kedua Prof. Dr. Eddi O.S Harier guru besar fakultas hukum Universitas Gajah Mada. Tentunya, dengan upaya tersebut  membutuhkan biaya luar biasa. 
Dan menurut slentingan keluarga terdakwa, mengaku berapa pun biaya tidak masalah  sepanjang semua itu ditempuh dengan jalur yang benar, tidak seperti yang dilakukan pelaku Markus. 

Pertimbangan Hukum Dalam vonis bebas murni itu, ketua  majelis hakim yang di pimpin oleh I Ketut Tirta SH, MH menyatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan JPU.

Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pengelapan. Semua unusur yang dituduhkan telah dipenuhi oleh terdakwa, maka seluruh kewajiban terdakwa terhadap pelapor sudah selesai, tegas I Ketut Tirta  di ruang sidang Pengadilan Negri Surabaya, pada Senin (30/11/2020), baru lalu.

 Sementara, pertimbangan hukum yang dibacakan ketua mejelis juga menyebutkan, sebelumnya perkara ini pernah dilaporkan di Mapolda Jatim dan  oleh tim penyidik perkara ini dinyatakan perkara murni perdata. Disamping itu JPU yang juga menjerat dengan pasal 378 KUHP dinyatakan juga tidak memenuhi unsur, karena sesuai gugatan perdata yang dilakukan oleh pelapor telah dipenuhi oleh kedua terdakwa. Dengan membayar konsinyasi di Pengadilan Negri Surabaya sebesar Rp. 539 juta. 

Lebih menggembirakan lagi, ketua majelis hakim juga menjatuhkan vonis nama baik terdakwa untuk dilakukan rehabilitasi. Dengan demikian vonis  bebas murni dijatahkan. 

Menanggapi vonis bebas ini, Yavet Kurniawan SH, kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan bahwa di Indonesia ini, ke adilan masih ada. Dia berharap pada pencari keadilan tidak usah kuatir, di negeri ini masih banyak orang yang jujur. 

Dengan Vonis bebas terhadap klien kami, menandakan di negeri ini masih ada keadlilan. Kami berharap pada masyarakat, jangan kuatir keadilan masih ada, dan di negeri ini masih banyak aparat penegak hukum yang jujur. Buktiknya dengan vonis bebas murni terhadap ibu Inggriani Laksmana dan suaminya pak Edwin Januar, beliau ini didholimi oleh rekan bisnisnya sendri, tutur Yavet Kurniawan saat ngajak makan bersama di ruma makam Indragiri Jl. Indragiri Surabaya, Senin (30/11/2020).

Ketika dia ditanya, bagaimana dengan kerugian yang disampaikan oleh pelapor Oenik Djunani Asiem yang mengaku rugi Rp. 80 milyar ? Dengan tersenyum Yavet menjawabh itu kerugian imaterial kalau perkara ini menjadi peraka perdata. Dan menghitung pakai rumus apa kerjasama tersebut samoai rugi sebesar itu ? 
Begitu juga dia pun belum ada rencana untuk melakukan upaya hukum dalam rangka memulihkan nama baik harkat dan martabat kliennya. Saat ini dia masih vokus untuk menghadapi kasasi dari JPU. (udik)