Peduli Rakyat News | Jember,- Satgas Covid-19 Kabupaten Jember meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, hal itu bertujuan mengantisipasi penyebaran Covid-19 gelombang kedua.
Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto, menyampaikan hal yersebut saat menggelar operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa, 24 November 2020.
“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” kata Rudy.
Dalam kesempatan itu, Rudy menyampaikan, bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depannya.
Selanjutnya melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi masyarakat. "Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy.
Dalam kesempatan itu, AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember, menjelaskan, operasi yustisi dan sidang virtual telah menjaring pelanggar sebanyak 88 orang.
Dari ke 88 orang terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp. 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.
“Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.
Dalam operasi yustisi tersebut digelar oleh beberapa aparat gabungan. Diantaranya TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa. (*)