Iklan VIP

Jumat, 13 November 2020, 11:17 WIB
Last Updated 2020-11-21T04:19:51Z
Jember

Berikut Ini Adalah Langkah Plt. Bupati Menindak Lanjuti Rekomendasi Mendagri


Peduli Rakyat News | Jember,- Langkah-langkah yang diambil oleh Plt. Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, dalam menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/12429/Sj tanggal 11 November 2019. Yang isinya itu menyebutkan untuk mengembalikan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018.


Selanjutnya, tindak lanjut itu dilakukan dengan menggelar prosesi pengembalian dalam jabatan, pada Jum’at, 13 November 2020, di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. "Kami sudah menindaklanjuti amanah yang diberikan kepada kami,” terangnya usai prosesi tersebut.



Kaia Muqit sapaan plt bupati mengatakan, hal itu penting bagi pemerintah maupun masyarakat, karena pembangunan akan dimulai sejak dikembalikannya organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.


Dalam prosesi tersebut, kiai Muqit mengambil sumpah jabatan 367 pejabat secara luring dan daring. Lebih lanjut kiai Muqit kepada pejabat di OPD untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tetap semangat melayani masyarakat Jember.



LKiai Muqit juga menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan KSOTK  2020 ke Kemendagri. Selanjutnya, Pemkab Jember akan melaksanakan upaya-upaya sebaik mungkin, terkait posisi jabatan kosong yang akan diisi oleh pelaksana tugas. (*)