Peduli Rakyat News | Jember,- Pemerintah Kabupaten Jember memberikan bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 5.578 nelayan yang ada Kabupaten Jember.
Bantuan itu berupa iuran peserta perlindungan ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek), dalam program BPJamsostek Nelayan.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief menyerahkan bantuan itu ditandai dengan penyerahan kartu BP Jamsostek kepada nelayan pada Selasa, 06 Oktober 2020.
“Ini untuk melindungi masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Karena masyarakat nelayan merupakan masyarakat yang rentan terhadap kecelakaan kerja. Apalagi di daerah Puger,” terangnya.
Dalam prosesnya, penyerahan tersebut berlangsung secara daring dan luring di enam kecamatan. Yakni Kecamatan Puger, Gumukmas, Kencong, Ambulu, Tempurejo, dan Wuluhan.
Menurut plt. bupati, untuk kartu yang diterima nelayan, mempunyai beberapa fungsi. Yakni perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja dan kematian. "Semisal meninggal di tempat kerja, maka akan mendapatkan asuransi sebesar 70 juta,” ungkapnya di kantor Kecamatan Puger.
Plt. Bupati juga menjelaskan meski telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial tersebut, nelayan diingatkan untuk tetap berhati-hati dalam bekerja.
Dalam acara itu, nelayan yang berasal dari Puger Wetan Nanang Sucipto menyampaikan kendala yang dihadapi selama mencari ikan. "Saat ini musimnya gelombang dan ombaknya tinggi, terutama yang ada di Pelawangan. Kebanyakan nelayan nekat untuk mencari ikan. Karena itu, tidak sedikit yang mengalami kecelakaan,” katanya.
Nanang mengatakaan, bantuan perlindungan jaminan sosial, bisa membantu nelayan. Selama ini, nelayan yang tanpa perlindungan itu menghadapi kesulitan ketika mengalami kecelakaan sewaktu-waktu. (*)