Iklan VIP

Rabu, 30 September 2020, 12:06 WIB
Last Updated 2020-10-05T05:08:20Z
Jember

Pemkab Jember Akan Selesaikan Persoalan Lahan Petani


Peduli Rakyat News | Jember,- Persoalan pengelolaan dan kepemilikan lahan petani di Kabupaten Jember akan diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember


Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Drs. KH Muqit Arief, menyampaikan hal tersebut saat menerima kedatangan Serikat Tani Independen (Sekti) dan Badan Pertanahan (BPN) Jember di Aula Rapat Pemkab Jember, Rabu, 30 September 2020.


Plt. Bupati Jember, Muqit Arief menyampaikan, hampir ribuan hektar tanah di Jember yang asetnya masih berhubungan dengan Perhutani dan PTPN (PT. Perkebunan Nusantara). Kondisi ini perlu dikawal bersama-sama untuk selanjutnya.



Pemerintah Kabupaten Jember akan menindaklanjuti hal itu dengan menjalin kerja sama dengan BPN Jember untuk teknis penyelesaian persoalan-persoalan agraria di Jember saat ini. Selanjutnya, kerja sama itu juga merespon kebijakan pemerintah pusat terkait perhutanan sosial, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.


“Kalau tidak dikawal, masyarakat Jember tidak akan banyak tahu tentang apa yang perlu dilakukan dan dipersiapkan,” ungkapnya.


Sekti dalam audensi itu juga berkeinginan untuk terlibat dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Hal ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Saya usahakan,” tutur Kiai Muqit (sapaan akrab Plt. Bupati Jember).



Informasi untuk masyarakat, reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.


Jumain, selaku Ketua Sekti Jember, menjelaskan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN menggelontorkan anggaran untuk proses pembentukan GTRA. Ia berharap anggaran sebesar Rp 300 juta itu terserap penuh. "Awalnya 587 juta rupiah. Ini memang harus dikawal untuk memaksimalkan penyelesaian sengketa agraria ini,” terangnya.


Lebih jauh Jumain menjelaskan, kurang lebih 22 tahun Sekti Jember mengawal hak-hak para petani menemui titik terang setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.


Menurut Jumain, perpres tersebut telah ditindaklanjuti oleh Menteri Agraria, Gubernur Jawa Timur, Kakanwil BPN Surabaya, hingga Bupati Jember dr. Faida, MMR. “Ini sudah tinggal rapat koordinasi. Nanti BPN akan jalan sebagai tim pelaksana harian, dan harapan kami adalah pemerintah juga melibatkan Sekti dalam tim GTRA tersebut," ungkapnya. (*)