Peduli Rakyat News | Jember,- Untuk menekan persebaran wabah viruus korona di Kabupaten Jember, aparat gabungan mulai melakukan penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat, pada Selasa malam, 15 September 2020.
Kepala Kepolisian Resort Jember, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Supriyono SH., menjelaskan penegakan protokol kesehatan itu dengan melakukan operasi Yustisi di sejumlah tempat
Operasi di Alun-alun Jember pada malam ini, mendapatkan 300 pelanggar. Mereka semua terkena sanksi. "Sepuluh orang didenda, karena berulang ulang. Sedangkan 290 orang mendapatkan sanksi sosial, seperti menyapu di alun alun Jember,” terang Kapolres Aris.
Kapolres Aris mengatakan, pada hari sebelumnya, juga digelar operasi yang sama di Pasar Tanjung Jember. Operasi pertama ini masih lunak, karena hanya menerapkan sanksi sosial.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Suprapto menjelaskan, selain melibatkan BPBD, Satpol PP, kepolisian, dan militer, operasi yustisi ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Jember. “Langsung menjalani sidang di tempat,” katanya.
Untuk pelaksanaan operasi yustisi akan terus berjalan. Belum ada batas waktu untuk pelaksanaannya. Bahkan Suprapto menyebut kemungkinan bisa sampai selesai pandemi di Jember.
Secara terpisah, juru bicara gugus tugas Covid-19, Gatot Triyono mengajak semua lapisan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan. ,"Karena itu untuk menjaga keselamatan kita semua. Kita harus selamat bersama-sama, dengan taat menjalankan protokol kesehatan. Memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan,” terangnya. (*)