Peduli Rakyat News | Jember,- Bupati Jember, dr. Faida, MMR., akan memberikan surat keputusan (SK) kepada sedikitnya 1.624 pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Untuk proses penyerahan itu akan berlangsung pada Senin, 03 Agustus 2020, secara luring (luar jaringan) dan daring (dalam jaringan) yang dimpimpin langsung oleh bupati.
Pada Minggu siang, 02 Agustus 2020, Bupati Faida mengatakan, momen ini menjadi jawaban bagi semua pihak yang masih meragukan Kedudukan dan Susunan Organisasi Tata Kerja (KSOTK) organisasi perangka daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Jember. “Kami sudah sampaikan sebelumnya kepada wartawan bahwa Bupati Jember telah menandatangani ribuan SK kenaikan pangkat,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Faida juga menyebut terbitnya SK kenaikan pangkat ini menandakan KSOTK di Pemkab Jember tidak ada masalah. KSOTK ini telah mendapatkan fasilitasi dan disahkan oleh Kemendagri pada awal Januari 2020. Ditegaskan oleh bupati, bahwa KSOTK yang sempat dipermasalahkan oleh DPRD Kabupaten Jember itu sudah klir.
Bupati Faida juga menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat ini tidak ada biaya. Semua pengurusannya dibiayai oleh APBD Kabupaten Jember. Pegawai tinggal menerima SK kenaikan pangkatnya yang akan diserahkan langsung. Pegawai yang menerima kenaikan pangkat berada di puluhan organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka itu termasuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan pegawai fungsional.
Data yang diinput dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) menyebutkan ada 924 guru yang mendapatan kenaikan pangkat. Untuk yang lain juga ada 27 tenaga kesehatan di puskesmas, 589 ASN di OPD selain kecamatan, dan 84 ASN di kecamatan. Sehingga total yang mendapat kenaikan pangkat dengan TMT April 2020 ini sebanyak 1.624 orang. (*)