Peduli Rakyat News | Upacara penyerahan SK kenaikan pangkat kepada 1.624 SK oleh Bupati Jember, dr. Faida, MMR., Dan Wakil Bupati Jember, Drs. KH A. Muqit Arief,. pada Senin, 03 Agustus 2020, akan dilaksanakan secara luring dan daring dengan menggunakan protokol kesehatan.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Gatot Triyono, mengatakan, untuk prosesi penyerahan akan dipimpin oleh Bupati dan Wabup. Dalam upacara penyerahan SK dilaksanakan secara daring dilakukan dalam dua sesi. Sesi pertama pukul 09.00 WIB untuk ASN tenaga pendidik.
Untuk Bupati Jember akan memimpin di Pendapa Wahyawibawagraha. Sementara peserta yang lain mengikuti secara jarak jauh. Ada yang mengikuti dari Aula PB. Sudirman Pemkab Jember, yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jember. Sementara yang lain mengikuti dari kantor kecamatan yang dipimpin oleh Camat. Menggunakan teknologi konferensi video,” ujar Gatot.
SK itu akan langsung diserahkan pada saat upacara. “Nantinya pimpinan upacara akan menyerahkan secara langsung. Sedangkan Camat mewakili bupati menyerahkan SK kepada tenaga pendidik atau guru,” terangnya.
Dalam prosesnya, sesi kedua, untuk ASN di lingkungan OPD dan kecamatan serta para tenaga kesehatan akan digelar pukul 13.00 WIB. Bupati akan memimpin upacara penyerahan SK di pendopo. Untuk para peserta lainnya mengikuti dari kantor masing-masing yang dipimpin oleh kepala OPD masing-masing mewakili bupati melakukan penyerahan.
Bupati dan wakil bupati juga akan melakukan penyerahan diluar daring atau luring dengann apel penyerahan di empat instansi. Bupati di Dinas Lingkungan Hidup pada pukul 07.00 dan di Dinas PU Bina Marga dan SDA pada pukul 15.00. Sementara Wakil Bupati di RSD. dr Soebandi pada pukul 07.00 dan di RSD Balung pada pukul 13.00. Wib.
Gatot Triyono mengungkapkan, untuk mengikuti prosesi penyerahan tersebut setiap ASN penerima SK harus memperhatikan protokol kesehatan. Protokol itu diantaranya memakai masker, mencuci tangan sebelum memasuki area prosesi, mengecek suhu tubuh, mengisi absen dengan pulpen sendiri, memasuki ruangan dengan mengambil jarak 1,5 meter. “Jangan lupa kenakan masker, bawa handsanityzer serta bawa alat tulis pribadi,” himbaunya.
Selanjutnya, saat menerima berkas SK, ASN harus tetap bermasker dan menggunakan sarung tangan. Begitu menerima, tidak perlu berjabat tangan. "Setelah selesai, semua yang terlibat dalam prosesi harus seger.(*)