Peduli Rakyat News | Jember,- Sekretaris Daerah Kabupaten Jember, Ir. Mirfano, Rabu, 01 Juli 2020, memberikan penjelasan terkait dengan sejumlah perubahan dalam dokumen administrasi kependudukan oleh Menteri Dalam Negeri. Perubahan dokumen Adminduk ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 109 tahun 2019.
Sekda Mirfano mengatakan bahwa, menjelaskan perubahan perubahan dalam dokumen Adminduk itu perlu agar masyarakat tidak kaget jika menerima berkas adminduk berbeda dari sebelumnya.
Dalam penjelasannya, Sekda Mirfano mengatakan bahwa didalam Permendagri itu menjelaskan terkait perubahan pencetakan dokumen kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak akta perceraian, dan akta kematian.
“Semua dokumen adminduk itu dicetak menggunakan kertas dengan spesifikasi yang ditentukan,” terang Mirfano.
Untuk bahan kertas yang digunakan yaitu berbahan baku kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih. Sudah tidak lagi menggunakan blank security seperti selama ini. Selanjutnya perubahan juga terjadi pada persyaratan permohonan. Permendagri mewajibkan pemohon menyertakan nomor telepon seluler dan alamat surat elektronik (e-mail).
“Jika pemohon tidak mempunyai surel, bisa difasilitasi dengan memasukkan surel dari desa atau kecamatan,” terangnya.
Sekda Mirfano terkait perubahan itu menjelaskan, berikut cara untuk mengetahui keabsahan dokumen. " Bisa dengan menggunakan aplikasi VeryDS yang dapat diunduh melalui PlayStore,” pungkasnya. (*)