Peduli Rakyat News | Ngawi,- Tembok Penahan Tanah (TPT) merupakan suatu bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu yang pada umumnya dipasang didaerah yang labil.Pekerjaan TPT yang berlokasi di dusun Jagir ,Rt 15/Rw 01 Kecamatan Sine-Ngawi. Besar volume 3 x 382 M(TPT = 90 M) dengan menggunakan anggaran sebanyak Rp 235.776.800 untuk sumber anggaran dari Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Jalan desa tersebut merupakan jalur akses yang digunakan warga sekitar untuk kegiatan aktifitas sehari hari.
Saat musim hujan rawan terjadi longsor dan pergeseran tanah yang dapat menjadikan tanah menjadi rusak dan dapat menghambat aktifitas warga yang melewatinya.
Adapun fungsi dibangunya TPT adalah untuk menahan tanah yang berada dibelakangnya dari bahaya longsor akibat benda yang ada diatas tanah.Pelaksanaan jalan kontruksi beton dan TPT juga melibatkan warga setempat juga bersama dengan Tim Pelaksana kegiatan (TPK).
Suwarso Kades Jagir mengatakan,bahwa untuk pelaksanaan pengawasan pekerjaan dilapangan dalam pembangunan TPT, saya percayakan kepada TPK untuk tenaga teknis dan untuk tukang saya libatkan warga setempat secara gotong royong dalam bekerja. Maksud tujuan dibangun TPT yakni untuk memperlancar akses masyarakat sebagai sarana dan prasarana serta memperlancar perekonomian masyarakat, terangnya".(Adv / DN)