Peduli Rakyat News | Jembrana,- Ditengah masa pandemi Covid-19, polisi berhasil meringkus pencuri belasan tabung gas tiga kilogram yang sangat meresahkan warga diwilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana-Bali, hal ini disampaikan langsung Kapolsek Mendoyo Kompol I Made Karsa, S.H. dalam press release nya di Polsek Mendoyo, Jumat (3/7).
Dugaan tindak Pidana Pencurian ini pertama kali dilaporkan NI GUSTI AYU KETUT SUPADMI asal Desa Pohsanten / Mendoyo Kamis kemarin (2/7) dan polisi melakukan pengembangan hingga didapati 10 tempat kejadian Yang ada di wilayah Desa Pohsanten Kecamatan Mendoyo.
Diketahui Pelaku I Gede Swastika alias Tikok (40) asal Banjar Munduk , Desa Pohsanten tertangkap dengan Barang bukti 11 (sebelas) tabung gas isi 3 Kg serta (satu) ekor burung Jalak Kebo.
Kapolsek Mendoyo, Kompol I Made Karsa, S.H menjelaskan, kejadian bermula Pada hari Rabu, tersangka (GS) dengan menggunakan sepeda motor Vario warna hitam hitam Perak, untuk membeli rokok di Tegalcangkring, setelah membeli rokok sekitar pukul 00.30 wita, tersangka mendatangi warung milik Ni Gusti Ayu Ketut Supadmi, di Banjar Munduk Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, untuk mengambil Tabung Gas yang sebelumnya sering lihat pelaku, kemudian pelaku mengambil tabung gas tersebut dengan cara masuk ke pekarangan warung Ni Gusti Ayu Ketut Supadmi yang tidak ada pagarnya dan mengambil tabung Gas dengan menggunakan tangan dengan melepas Regulator Gas yang masih menempel di tabung Gas, Jelasnya.
Ditempat yang sama, pelaku mengaku Dari hasil aksinya pelaku kemudian menjual tabung Gas tersebut ke salah satu warga di Kelurahan Tegalcangkring, kec. Mendoyo, Kab. Jembrana dan uang dari hasil menjual Tabung Gas gunakan untuk membeli rokok dan sisanya untuk menutupi kebutuhan sehari-hari.
"Saya nekat mencuri karna tidak memiliki pekerjaan, dulunya saya bekerja menjadi kuli bangunan, namun pada masa pandemi ini saya tidak lagi dapat pekerjaan dan terpaksa mencuri karna kebutuhan ekonomi" kata pelaku.
Atas kejadian ini pelaku dipersangkakan pada Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. (Agus)