Peduli Rakyat News | Ngawi,- Dinas Sosial Kabupaten Ngawi ditengah pandemi covid-19 telah mengadakan Sosialisasi tata cara pengangkatan anak untuk menghindari ketidakjelasan status anak,kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Ngawi,pada Selasa (7/7/2020).Dalam Sosialisasi ini kita tetap mematuhi aturan pemerintah dan protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan menggunakan masker serta jaga jarak.
Sosialisasi tentang pengangkatan anak atau adopsi anak dengan mendatangkan narasumber sebagai berikut yakni Ketua Pengadilan Negeri Ngawi Ricky Fardinand, SH,Bidang Rehabilitasi Sosial dari Provinsi Jatim Riyanti, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, Perwakilan beberapa Kepala desa yang ada di Kabupaten Ngawi serta Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
kegiatan Sosialisasi merupakan penjabaran UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002,PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak dan peraturan menteri sosial tentang persyaratan pengangkatan anak.
"Tujuan sosialisasi pengangkatan(adopsi) anak adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat apa tujuan sebenarnya pengangkatan anak (adopsi)sedangkan tujuan adopsi mengutamakan kepentingan anak dan keselamatan masa depan anak,ketika masyarakat sudah mempunyai pemahaman maka penelantaran anak tidak akan terjadi,terlindungnya anak sekaligus mencegah terjadinya pengangkatan anak secara ilegal sehingga dapat merusak masa depan anak,"terangnya Kepala Dinas Sosial Ngawi TRI PUJO HANDONO".
Pihaknya menambahkan harapan kedepan untuk Dinsos Ngawi telah melaksanakan kegiatan sosialisasi rutin pada setiap tahun dengan harapan,mereka dapat menyampaikan kembali kepada masyarakat sekitar,masyarakat memahami bagaimana prosedur dan persyaratan dalam pengangkatan/adopsi anak. (Adv/Dn)