Iklan VIP

Jumat, 03 Juli 2020, 20:34 WIB
Last Updated 2021-06-17T16:01:09Z
BaliBeritaJembrana

Bupati Jembrana Resmi Lepas Liarkan Ratusan Tukik dan Serahkan Sarana Prasarana Perikanan Tangkap

Peduli Rakyat News | Jembrana,- guna memotivasi partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup, terutama ikut serta melestarikan hewan langka yang dilindungi, Bupati Jembrana I Putu Artha, SE.MM melepaskan Liarkan ratusan Tukik serta serahkan sarana dan prasarana perikanan tangkap di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Br. Mekarsari, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana-Bali, Jumat (3/7).

 Selain Bupati Jembrana, tampak hadir Anggota Komisi II DPRD Prov. Bali I Ketut Sugiasa S.H, Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, SE.MM, Dandim 1617/Jembrana Letkol Kav. Djefri Marsono Hanok, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K, Kajari Jembrana  Pipiet Suryo Wibowo, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Jembrana Benny Octavianus, SH. MH, Kasat Polair Polres Jembrana Iptu H. Eddy Waluyo.SH, Sekda Kab. Jembrana I Made Sudiada, SH,MH serta sejumblah pejabat lainnya.

Kadis Lingkungan Hidup Kab. Jembrana mengatakan, Pelepasan tukik dan penyerahan sarana secara simbolis di Penangkaran Penyu Kurma Asih Desa Perancak dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup kemudian Pergub 97 tahun 2018 dan Pergub 47 tahun 2019, yang melatarbelakangi kegiatan ini karena semakin berkurangnya populasi penyu laut lepas diakibatkan karena penangkapan penyu untuk konsumsi dan ditambah lagi sekarang ini banyak penyu mati karena pencemaran wilayah laut sehingga mengancam populasi penyu tersebut kemudian adanya partisipasi dari kelompok masyarakat pelestari penyu yaitu pelestari penyu hasil, Jelasnya.

"Maksud dan tujuan dari kegiatan ini kami bermaksud mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan kolaborasi dan partisipasi untuk menjaga lingkungan hidup dengan cara tidak membuang sampah ke laut atau media air lainnya sehingga tingkat pencemaran kualitas air dapat ditekan dan tujuan dalam kondisi pandemi covid 19 ini kami ingin menyampaikan pesan moral kepada masyarakat agar tetap menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan" ujarnya.

dilaporkan juga bahwa di Kabupaten Jembrana khususnya Kecamatan negara dan Jembrana mulai bulan Juli ini mengadakan kampanye perubahan perilaku masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah dari sumbernya yang tidak melakukan pengurangan timbulan sampah dengan menggunakan sarana prasarana kegiatan yang sedikit menghasilkan sampah serta pelepasan penyu liaran ke laut pada bulan Juni 2020 sampai bulan Juli ini oleh kelompok penakaran penyu kurma asih serta penyerahan bantuan alat tangkap jaring kepada 22 kelompok secara simbolis.

Lanjut penyerahan secara simbolis sarana dan prasarana perikanan tangkap berupa bahan jaring oleh Bupati Jembrana kepada 22 kelompok nelayan se-kabupaten Jembrana.

Ditempat yang sama, Bupati Jembrana juga mengatakan, Pelepasan liaran Tukik dari jenis penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dalam masa pandemi covid -19 adalah untuk menyampaikan pesan moral kepada kita semua agar senantiasa ingat dan peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup sesuai dengan Visi Nangun Sad Kertih Loka Bali dan Visi Kabupaten Jembrana "Terwujudnya Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berdaya Saing Dalam Rangka Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Menuju Masyarakat Jembrana Yang Sejahtera." Dalam Visi tersebut mengandung makna untuk menjaga alam Bali baik sekala dan niskala" pungkasnya

Keberlangsungan populasi penyu di laut bebas terancam oleh adanya perburuan liar, penangkapan penyu untuk dikonsumsi dan ditambah lagi dengan tercemarnya habitat penyu oleh sampah terutama sampah plastik. Maka dari itu, mulai bulan Juli Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui Program Stopping The Tap Ocean Plastics (STOP) melaksanakan kegiatan Kampanye Perubahan Perilaku Masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mau memilah sampah rumah tangga dari sumbernya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019.

"Keterlibatan dan peran serta seluruh masyarakat untuk senantiasa menjaga kelestarian popualasi penyu, dan dukungan pihak swasta melalui CSR-nya, masyarakat yang berada disekitar wilayah pesisir untuk dapat bersinergi dalam upaya pelestarian penyu, serta kepada para pemerhati lingkungan agar terus menggemakan upaya- upaya pelestarian lingkungan khususnya penyu baik kepada masyarakat secara langsung maupun melalui media." Tambahnya.

"Semoga dengan pelepasliaran tukik ini, populasinya dapat bertambah dan berkembangbiak dengan baik sehingga penyu dapat terhindar dari kepunahan" tutupnya.

Hingga Akhir acara dilanjutkan dengan Pelepasan Liaran Tukik sebanyak 450 ekor tukik oleh Bupati Jembrana beserta tamu undangan lainnya. (Agus)